Berita Banyuasin

PNS Zina Dituntut Jaksa Hukuman 7 Bulan Penjara, Sidang Tertutup di PN Banyuasin

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) zina dituntut jaksa hukuman 7 bulan penjara pada sidang tertutup digelar Pengadilan Negeri (PNS) Banyuasin.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) zina dituntut jaksa hukuman 7 bulan penjara pada sidang tertutup digelar Pengadilan Negeri (PNS) Banyuasin, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) zina dituntut jaksa hukuman 7 bulan penjara pada sidang tertutup digelar Pengadilan Negeri (PNS) Banyuasin, Rabu (15/2/2023).

Seorang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Kabupaten OKU Selatan berinisial MR (44) melakukan zina dengan oknum ASN Dishut Provinsi Sumsel berinisial NS (41).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin Febriansyah SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuasin menuntut terdakwa MR selama tujuh bulan penjara karena diduga telah melakukan perzinahan dengan istri orang.

"Kami menuntut terdakwa, dengan tuntutan hukuman penjara selama tujuh bulan. Memang maksimalnya sembilan bulan, tetapi putusan nantinya kembali ke majelis hakim,”kata Febriansyah, Rabu (15/2/2023).

Sidang dugaan perzinahan yang dilakukan MR dengan NS ini, dilaksanakan secara tertutup.

Lanjut Febriansyah, untuk sidang minggu depan diagendakan replik dari terdakwa MR.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Jaksa Kasus Bandar Sabu 13 kg di Lubuklinggau, Terdakwa Dihukum 20 Tahun Penjara

Dari reflik terdakwa MR, nantinya pihak Jaksa Penuntut Umum juga akan melanjutkan dengan duplik. Hal ini, sesuai dengan proses hukum di persidangan umum.

“Kami dari Jaksa Penuntut cuma berharap agar majelis hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan kami. Tetapi, putusan sepenuhnya kembali ke majelis hakim," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MR oknum ASN Inspektorat Kabupaten OKU Selatan digerebek Y yang merupakan suami sah dari NS oknum ASN dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, di salah satu kamar di hotel berbintang dikawasan OPI Mall Jakabaring Banyuasin, Jumat (20/7/2022) lalu.

Dari penggerebekan dilakukan Y dengan mengajak pihak kepolisian. Perbuatan zina yang dilakukan MR dengan NS, membuat Y melaporkan MR ke Polres Banyuasin dengan tuduhan telah berbuat perzinahan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved