Berita Lubuklinggau

MA Tolak Kasasi Jaksa Kasus Bandar Sabu 13 kg di Lubuklinggau, Terdakwa Dihukum 20 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi hukuman mati yang diajukan jaksa Kejari Lubuklinggau, bandar sabu 13 kg tetap dihukum 20 tahun penjara.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi hukuman mati yang diajukan jaksa Kejari Lubuklinggau, bandar sabu 13 kg tetap dihukum 20 tahun penjara, Selasa (15/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya jaksa kasasi hukuman mati yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terhadap putusan Niko Rafhika alias Niko bandar sabu di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dengan ditolaknya upaya kasasi hukuman mati Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Lubuklinggau ini, bandar sabu 13 Kg dan kepemilikan 2.200 butir ektasi serta 1,6 bubuk amfetamin tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Vonis 20 tahun penjara itu jauh lebih ringan dari harapan JPU Kejari Kota Lubuklinggau ketika dipersidangan yang tetap kekeuh menuntut Niko dihukum mati.

Kajari Lubuklinggau, Bayu Kristianto melalui Kepala Sesi Pidana Umum (Kasipidum) , Firdaus Affandi didampingi JPU Kejari Lubuklinggau, Akbar D membenarkan bila Kasasi JPU Kejari Lubuklinggau di tolak MA.

Dalam petikan putusan itu menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum.

"Artinya bahwa putusan tetap pada Pengadilan Tinggi Palembang, bahwa Niko ini di hukum pidana selama 20 tahun penjara," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Pengendara Fortuner Arogan Tabrak dan Memaki Pengendara Motor, Berita Viral Palembang

Dia menjelaskan, upaya Kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh JPU, dengan keluarnya putusan MA itu pihaknya hanya bisa menerima putusan.

"Karena tidak ada lagi upaya hukum di atas kasasi, maka sekarang tinggal menunggu proses eksekusi saja," ujarnya.

Pihak Kejari Lubuklinggau sebenarnya sangat menyesalkan putusan MA itu, mengingat barang bukti yang dimiliki Niko sangat banyak dan memang sudah layak di hukum mati.

"Sabunya saja 13 Kg, 2.200 butir ekstasi, seandainya itu sempat diedarkan di wilayah Lubuklinggau akibat apa yang bisa ditimbulkan masyarakat," ungkapnya.

Belum lagi, hasil pemeriksaan persidangan dari 13 Kg sabu itu 2 Kg sudah diedarkan atau terjual ke masyarakat umum yang dijual atau diedarkan ke Kota Palembang.

"Dampaknya banyak pemuda kita hancur bahkan berakibat orang bisa meninggal, itulah pertimbangan kita untuk menuntut hukuman mati, karena akibat yang ditimbulkan oleh sabu ini sangat masif," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved