Vonis Bharada E
Mungkinkah Bharada E Kembali Bertugas Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Angkat Bicara Soal Kemungkinan Bharada E Kembali Jadi Brimob Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
TRIBUNSUMSEL.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespon vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.
Dedi mengatakan Polri menghormati keputusan yang dijatuhkan hakim.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Saat ditanyakan soal sidang kode etik terhadap Bharada E, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucap dia.
Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca juga: Alasan Hakim Meringankan Hukuman Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut 12 Tahun
Baca juga: Ibu Bharada E Ucap Terima Kasih Ke Ibu Brigadir J, Bersyukur Anaknya Hanya Divonis 1,5 Tahun
Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Alasan Divonis 1,5 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta memaparkan pertimbangkan yang menjadikan Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Selain karena statusnya sebagai Justice Collabolator (JC), hakim juga menyebut janji yang diungkap Bharada E di persidangan.

Diketahui, Bharada E telah berjanji tidak akan mengulangi tindak kejahatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.
Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.
Selain itu, Richard belum pernah dihukum.
Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim.
Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Hal memberatkan hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.
Tangis Orang Tua Bharada E
Richard Eliezer alias Bharada E yang divonis 1,5 tahun penjara kini membuat sang ibu Rynecke Alma Pudihang menangis syukur.
Rynecke juga berterima kasih kepada keluarga Brigadir J yang telah memaafkan Bharada E sehingga anaknya tersebut hanya dijatuhi vonis 1,5 tahun dilansir dari youtube Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Dalam kesempatan itu Rynecke Alma Pudihang tak henti mengungkapkan rasa terima kasih kepada kedua orang tua dari Brigadir J.
Pasalnya karena maaf dari Rosti dan Samuel Hutabarat, Bharada E atay Richard Eliezer dapat divonis ringan.
"Kepada Ibu Rosti dan Bapak Samuel orangtua dari Almarhum Yosua dan keluarga besar Almarhum Yosua kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang sudah memberikan dan memaafkan Icad," pungkasnya.
Rynecke Alma Pudihang juga mengaku sangat merasakan apa kesedihan Rosti Simanjuntak.
Namun dirinya sangat berterima kasih kepada ibu dari mendiang Brigadir J itu lantaran berbesar hati memaaafkan Bharada E.
"Terima kasih banyak, saya merasakan apa yang dirasakan Ibu Rosti, kita semua sebagai Ibu merasa.
Dan semoga kiranya Tuhan dapat memberikan kekuatan kepada Ibu Rosti dan Bapak Samuel dan juga anak anak dan keluarga besar dan pihak dari keluarga Yosua yakni pak Martin yang saya lihat disana, pak Kamaruddin serta pak Yonathan, terima kasih banyak sudah mendukung dan memberikan doa dan support.
Terima kasih sudah memberikan maaf kepada Icad untuk semua pihak dari Almarhum Yosua semoga Tuhan berkati kita semua ," tutup Rynecke Alma Pudihang selaku Ibu dari Bharada E.
Selain itu Ibu Bharada E Rynecke Alma Pudihang tampak sangat bahagia dengan menangis haru.
Rynecke mengaku sangat bersyukur dengan kejujuran Bharada E sehingga putranya itu dapat dijatuhi vonis ringan.
Jika bertemu dengan Bharada E, ia akan memeluk dengan erat.
"Saya akan peluk dia bapak, saya akan peluk dan ga akan lepaskan dia. Terima kasih dek, terima kasih tuhan, Mama tau adek melakukan semua ini karena kebenaran, makasih dek, kebenaran pasti akan menang, itu yang kita pegang," ujar Rynecke Alma.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Vonis Bharada E
Bharada E Divonis 1.5 Tahun Penjara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Tribunsumsel.com
Nikita Mirzani Protes Bharada E Masih jadi Polisi Padahal Bunuh Brigadir J : Jangan Pilih Kasih |
![]() |
---|
Masih jadi Polisi, Kapan dan di Mana Bharada E Dieksekusi Penahanan Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Balik Jadi Polisi, Pengamat Singgung Potensi Bahaya Ini |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan : Jika Ricky Rizal jadi JC, Kami Legowo |
![]() |
---|
Nasehat Rosti Simanjuntak Kepada Richard Eliezer yang Ingin Kembali Dinas di Polri, Singgung Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.