Vonis Bharada E

Diperintah Atasan Habisi Nyawa Orang, Vonis Bharada E Ternyata Hampir Sama Dengan Kopda Andreas

Baik Bharada E maupun Kopda Andreas Dwi Atmoko sama-sama terseret kasus pembunuhan berencana gara-gara harus mematuhi perintah atasannya.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunnews.com
Diperintah Atasan Habisi Nyawa Orang, Vonis Bharada E Ternyata Hampir Sama Dengan Kopda Andreas 

Kopda Andreas Dwi Atmoko

Vonis yang diterima Andrea hampir mirip dengan Eliezer. Meski tidak sama dalam durasi waktu hukuman, vonis yang ia terima lebih rendah dari tuntutan oditur militer.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis anak buah Kolonel Priyanto, yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan hukuman 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Kopda Andreas karena dia terbukti bersalah atas peristiwa kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, yang mengakibatkan sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila tewas.

Kopda Andreas juga diperintahkan Kolonel Inf Priyanto membuang kedua korban yang mereka tabrak, Handi dan Salsabila ke sungai.

Adapun vonis tersebut telah dibacakan oleh hakim pada Rabu (11/5/2022) lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung.

"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata hakim yang dikutip dari dokumen Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/6).

Berdasarkan dokumen itu, dijelaskan bahwa Kopda Andreas terbukti bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Dalam vonis tersebut, hakim menilai Kopda Andreas lalai dalam mengemudikan mobil yang dikendarainya.

Akibatnya, terjadi kecelakaan lalu lintas hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Kedua, hakim menilai Kopda Andreas yang mengemudikan kendaraan bermotor hingga terlibat kecelakaan lalu lintas, malah tidak melaporkan kejadian itu tanpa alasan yang patut.

Adapun vonis 6 bulan penjara terhadap Kopda Andreas tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Orditurat Militer Bandung yang meminta hakim memvonisnya 10 bulan penjara.

Hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam memvonis Kopda Andreas dengan hukuman 6 bulan penjara.

Hal yang meringankan Kopda Andreas karena terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved