Vonis Bharada E

Diperintah Atasan Habisi Nyawa Orang, Vonis Bharada E Ternyata Hampir Sama Dengan Kopda Andreas

Baik Bharada E maupun Kopda Andreas Dwi Atmoko sama-sama terseret kasus pembunuhan berencana gara-gara harus mematuhi perintah atasannya.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunnews.com
Diperintah Atasan Habisi Nyawa Orang, Vonis Bharada E Ternyata Hampir Sama Dengan Kopda Andreas 

Selain itu, majelis hakim menilai Kopda Andreas telah menyesali perbuatannya. Ia pun berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Kemudian, pertimbangan lainnya karena terdakwa masih muda.

Dengan usiannya yang masih muda, hakim memandang Kopda Andreas bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik.

Selain itu, insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi bukan karena keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai mobil.

Adapun pertimbangan atau hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI.

Menurut hakim, perbuatan Kopda Adreas bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh, serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.

"Oleh karena itu, setelah majelis hakim mempertimbangkan serta menilai kualitas perbuatan terdakwa dan dengan berdasarkan rasa keadilan, kepastian serta kemanfaatannya, maka penjatuhan pidana sebagaimana yang dimohonkan oditur Militer terhadap terdakwa, majelis hakim memandang terlalu berat dikaitkan dengan latar belakang dan juga sebab akibat serta faktor-faktor lain," kata hakim.

Baca juga: Alasan Hakim Meringankan Hukuman Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut 12 Tahun

Baca juga: Suasana PN Jakarta Selatan Sempat Rusuh Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Tahun Penjara, Campur Aduk

Sempat berdebat dengan atasan

Kopda Andreas Dwi Atmoko sudah berkali-kali mendebat Kolonel Priyanto.

Namun tak berdaya seorang Kopda di hadapan kolonel, perintah harus dijalankan.

Segala alasan sudah dilontarkan, Kolonel Priyanto bergeming dan tetap pada instruksi kejamnya membuang korban ke sungfai.

Alasan keluarga menjadi permohonan terakhir Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk menolak instruksi jahat dari Kolonel Inf Priyanto.

Namun rupanya alasan itu sama sekali tak membuat Kolonel Priyanto membatalkan instruksinya.

Kronologi kasus tewasnya sejoli yang libatkan Kolonel TNI AD

Dalam sidang, hakim ketua Brigjen TNI Faridah Faisal bertanya bagaimana kejadian pada 8 Desember 2021 saat mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Kopda Andreas menabrak sepeda motor dinaiki Handi Saputra dan Salsabila.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved