Vonis Bharada E

Bharada E Divonis, Rosti Simanjuntak Ibu Brigadir J : Semoga menjadi Anak yang Betul-betul Bertobat

Jelang sidang vonis, keluarga Brigadir J atau Yoshua Hutabarat mengungkapkan harapannya kepada Bharada E. Mereka menghendaki vonis ringan terhadap E

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KOMPASTV
Jelang sidang vonis, keluarga Brigadir J atau Yoshua Hutabarat mengungkapkan harapannya kepada Bharada E. Mereka menghendaki vonis ringan terhadap Bharada E 

"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin juga mengapresiasi iktikad baik dan keberanian Richard Eliezer membeberkan kebenaran atas skenario yang dirancang atasannya Ferdy Sambo. Padahal, Richard Eliezer merupakan sang eksekutor.

“Tetapi kita patut berbangga, mengangkat topi di usianya yang muda dia bertaubat dan dia komitmen dan dia sudah membuktikan komitmennya yaitu membuka perkara ini di persidangan dengan seterang-terangnya. Itu patut diapresiasi masyarakat Indonesia,” kata Kamaruddin.

Ia mengharapkan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kurang dari lima tahun terhadap Richard Eliezer atau lebih ringan dari terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf.

Baca juga: Vonis Bharada E, Rosti Simanjuntak Ibunda Yosua Berserah Pada Hakim, Harap Richard Sadar dan Taubat

Hal ini mengingat Richard Eliezer sudah bertaubat dan terbilang masih muda untuk menata masa depannya.

"Karena dia anak muda yang polos. Dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucap Kamaruddin.

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," tegas Kamaruddin.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah divonis Majelis Hakim dan hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo misalnya telah divonis mati yang sebelumnya dituntut pidana seumur hidup. Begitupun dengan dengan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Lalu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal juga bernasib sama, ia awalnya dituntut 8 tahun penjara namun hakim memutuskan vonis 13 tahun untuknya.

Seperti diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Richard Berani Buka Skenario

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak luput manaruh dukungannya kepada Richard. Mahfud berharap majelis hakim memvonis Richard lebih ringan dari tuntutan JPU.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved