Vonis Bharada E

Alasan Orangtua Bharada Richard Eliezer Tak Hadir di Sidang Vonis Sang Anak, Singgung Soal Kesedihan

Rynecke Alma Pudihang bongkar alasan tak hadir di sidang vonis Bharada E Alias Richard Eliezer di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, rabu (15/2/2

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Alasan Rynecke Alma Pudihang Tak Hadiri Disidang Vonis Bharada E 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Rynecke Alma Pudihang bongkar alasan tak hadir di sidang vonis Bharada E Alias Richard Eliezer di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, rabu (15/2/2023).

Keputusan tak hadir lantaran Bharada E sendiri meminta orangtuanya untuk tidak datang ke persidangan.

Permintaan tersebut dilontarkan Bharada E saat bertemu Rynecke dan Yunus dua hari sebelum sidang vonis yaitu Senin (13/2/2023).

"Makannya dia sudah bilang kan waktu dua hari lalu, saya sama bapaknya mengunjungi dia. Dia sudah bilang 'mama papa tidak usah datang ke pengadilan, ya. Nonton saja dari rumah," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.

Menurutnya, permintaan Richard itu lantaran tidak ingin melihat Rynceke dan Yunus sedih ketika vonis dijatuhkan oleh hakim lebih berat.

"Dia tidak ingin lihat kami sedih, sakit, bersusah hati. Jadi karena terlalu baik. Mungkin dia tidak mau kami mendengar hasil putusannya."

"Jadi dia pikir, jangan-jangan putusannya tinggi terus menyakiti hati kami berdua. Jadi dia bilang tidak usah datang," jelasnya.

Sebelumnya, terlihat orang tua Bharada E sempat datang ke PN Jakarta Selatan saat Bharada E menjalani sidang.

Contohnya saat agenda sidang pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Bharada E sebagai respons terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) pada 2 Februari 2023.

Pada saat itu, Rynecke dan Yunus tampak duduk di barisan depan sebelah kiri di ruang siang utama PN Jakarta Selatan didampingi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.

Bahkan, ada beberapa pengunjung yang mendekati Rynecke dan Yunus serta meminta berfoto bersama.

Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang meminta agar Richard dihukum 12 tahun penjara.

Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis Ringan, Instruksi Ferdy Sambo Disebut Bukan Perintah Jabatan
Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis Ringan, Instruksi Ferdy Sambo Disebut Bukan Perintah Jabatan (Tribunnews - WartaKota)

Pada amar putusan vonis ini, hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai oleh Richard.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.

Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.

Pada kesempatan yang sama, hakim juga mengungkapkan pertimbangan lain yaitu Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Tak hanya itu, pertimbangan eksternal lainnya yaitu permohonan Amicus Curiae oleh pengamat hukum hingga aliansi-aliansi hukum di Indonesia juga menjadi bahan hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E.

Vonis lengkap 4 tersangka lainnya.

1. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, telah memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Putusan itu, disampaikan Hakim Wahyu dalam sidang vonis atas terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu menyebut, tidak ada hal yang meringankan terdakwa Sambo dalam kasus Brigadir J.

Sementara itu, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J.

Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Hal tersebut, kata hakim, tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri," jelas Wahyu.

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng citra institusi Polri dan menyebabkan banyak anggotanya terlibat.

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang berlangsung.

2. Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persiangan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh hakim.

Putri terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, majelis hakim menyebut, tidak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota Alimin Ribut dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Adapun terdapat lima hal yang memberatkan Putri Candrawathi sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun.

Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban

Kelimat, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

3. Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Maruf yakni 15 tahun penjara.

Kuat Maruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Vonis Kuat Maruf tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

Ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.

Hakim anggota Morgan Simanjuntak mengatakan, bahwa hal pertama yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah sikapnya yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan, Selasa (14/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Kuat Ma'ruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

Sehingga, mempersulit proses persidangan kasus yang telah menyita perhatian publik secara luas ini.

Disebutkan, tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan Kuat Ma'ruf, sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.

Kemudian, kata Hakim Morgan, Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya, hal ini ditunjukkannya dalam tiap persidangan.

Sementara hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebut bahwa Kuat Ma'ruf memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

4. Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 13 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023).

Menurut Hakim Wahyu, terdakwa Ricky Rizal terbukti melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky Rizal divonis lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Ricky Rizal divonis hukuman selama 13 tahun penjara melalui pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi Polri.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023).

Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang Tua Bharada E Sebut Tidak Hadir ke Sidang Vonis karena Permintaan sang Anak.

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved