Vonis Bharada E

Alasan Bharada E Tak Perlu Dipecat dari Polri Usai Divonis 1,5 Tahun, LPSK Singgung Rasa Keadilan

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo Mengungkap Alasan Bharada E Tak Perlu Diberhentikan dari Polri Meski Telah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kolase Tribun
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo Mengungkap Alasan Bharada E Tak Perlu Diberhentikan dari Polri Meski Telah Divonis 1,5 Tahun Penjara 

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," katanya, Rabu (15/2/2023).

Tak hanya mempelajari putusan Majelis Hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

Sikap demikian akan diambil pihak Kejaksaan sembari menunggu langkah lanjutan dari pihak Richard sebagai terdakwa.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.

Harapan Pengacara

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ibu Bharada E Ucap Terima Kasih Ke Ibu Brigadir J, Bersyukur Anaknya Hanya Divonis 1,5 Tahun

Baca juga: Mantan Kabareskrim Susno Duadji Nyalon Anggota DPR RI Pileg 2024, Sebut PKB Founding Father Bangsa

Menurut Ronny Talapessy, banding merupakan hak dari JPU.

Akan tetapi, dia mengharapkan JPU tak mengajukan banding.

Ronny Talapessy dan Bharada E atau Richard Eliezer
Ronny Talapessy dan Bharada E atau Richard Eliezer (instagram/ronnytalapessy)

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny saat ditemui seusai di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Ronny menambahkan, jika Jaksa memutuskan untuk banding, maka keputusan itu dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Kita harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding," katanya.

Vonis Bharada E

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved