Ferdy Sambo Divonis Mati

Vonis Bharada E, Menteri Jokowi Ini Berharap Hakim Vonis Segini, Beda Jauh Dari Tuntutan JPU

Richard Eliezer bakal menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat pada rabu besok (14/2/2023).Ancaman hukuman menanti Rich

|
Editor: Moch Krisna
Tribun/kolase
Hasil Vonis Bharada E Besok, Menteri Jokowi Harap Hakim Vonis Segini, Jauh dari Tuntutan JPU 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Richard Eliezer bakal menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat pada rabu besok (14/2/2023).

Ancaman hukuman menanti Richard Eliezer lantaran dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Lalu apakah majelis hakim akan memberikan vonis jauh lebih berat atau sebaliknya lebih ringan?

Diketahui jika Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator diharapkan mendapakan hukuman ringan.

Lantaran sikap dinilai sudah jujur dalam menguak fakta sebenarnya dari kasus pembunuhan brigadir Yosua.

Hal tersebut diharapkan oleh salah satu menteri di kabinet presiden Joko Widodo.

Dia tak lain adalah Menkopolhukam Mahfud MD.

Melansir dari Tribunbali.com, Selasa (14/2/2023) Mahfud MD berharap Richard Eliezer mendapatkan hukuman ringan.

"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com saat ditemui pada acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur.

Dirinya menilai, Richard Eliezer mucul dan bersikap jujur terkait adanya skenario yang dibuat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan jika sejak awal kasus ini, muncul skenario Eliezer menembak Yosua karena dia ditembak lebih dulu oleh Brigadir Yosua Hutabarat.

"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Mahfud.

Mahfud MD Jelaskan Soal KUHP Baru dan Vonis Ferdy Sambo
Mahfud MD Jelaskan Soal KUHP Baru dan Vonis Ferdy Sambo (Kompas TV)

"Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," sambungnya.

Namun, kata Mahfud, alih-alih melakukan hal itu, Eliezer dengan berani membuka bahwa skenario awal tersebut merupakan ide dari terdakwa Ferdy Sambo.

"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 (2022), berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo. Bahwa ini pembunuhan. Bukan tembak menembak."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved