Ferdy Sambo Divonis Mati
Vonis Bharada E, Menteri Jokowi Ini Berharap Hakim Vonis Segini, Beda Jauh Dari Tuntutan JPU
Richard Eliezer bakal menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat pada rabu besok (14/2/2023).Ancaman hukuman menanti Rich
Oleh karena itu, Mahfud menjelaskan, jika saat itu Eliezer tidak mengungkapkan kebenaran itu, maka kasus ini akan tertutup hingga saat ini.
"Sehingga saya berpikir kalau merubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup. Akan menjadi seperti dark. Kasus yang gelap," ungkapnya.
Karena hal itu, Mahfud berharap Eliezer mendapat keadilan.
Meski demikian, lanjutnya, Eliezer tetap harus dihukum karena dia juga merupakan pelaku.
"Tentu menurut saya sih dihukum juga, karena dia pelaku kan. Tetapi tanpa dia tak akan berubah kasus ini," ucap Mahfud.
Dituntut 12 tahun penjara
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan.
Richard Eliezer dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain
Sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,
Bharada E langsung menundukkan kepala dan memejamkan mata setelah mendengar tuntutan 12 tahun yang dibacakan JPU terhadapnya, Rabu (18/1/2023). (Youtube KompasTV)
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”. ujarnya
Tribunsumsel.com
Bharada E
Richard Eliezer
Mahfud MD
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Tolak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Pengacara Firdaus Oiwobo Minta Presiden Jokowi Ingat Soal Jasa Ini |
![]() |
---|
Heboh Fans Ferdy Sambo Siap Gantikan Hukuman Mati, Langsung Diserbu Warganet : Cepat Sehat ya |
![]() |
---|
Fans Ferdy Sambo Siap Gantikan Posisi Hukuman Mati Agar Sang Idola Bebas: Aku Tulus Sayang Dari Hati |
![]() |
---|
Vonis Ferdy Sambo Cs, Curhat Majelis Hakim Setelah Selesaikan Tugas di Persidangan Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Adik Brigadir J Kenang Foto Kakak Saat Bayi Dipeluk Ibunda Hingga Peti Jenazah: Tuhan Itu Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.