Ferdy Sambo Divonis Mati

Vonis Bharada E, Menteri Jokowi Ini Berharap Hakim Vonis Segini, Beda Jauh Dari Tuntutan JPU

Richard Eliezer bakal menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat pada rabu besok (14/2/2023).Ancaman hukuman menanti Rich

|
Editor: Moch Krisna
Tribun/kolase
Hasil Vonis Bharada E Besok, Menteri Jokowi Harap Hakim Vonis Segini, Jauh dari Tuntutan JPU 

Oleh karena itu, Mahfud menjelaskan, jika saat itu Eliezer tidak mengungkapkan kebenaran itu, maka kasus ini akan tertutup hingga saat ini.

"Sehingga saya berpikir kalau merubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup. Akan menjadi seperti dark. Kasus yang gelap," ungkapnya.

Karena hal itu, Mahfud berharap Eliezer mendapat keadilan.

Meski demikian, lanjutnya, Eliezer tetap harus dihukum karena dia juga merupakan pelaku.

"Tentu menurut saya sih dihukum juga, karena dia pelaku kan. Tetapi tanpa dia tak akan berubah kasus ini," ucap Mahfud.

Dituntut 12 tahun penjara

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan.

Richard Eliezer dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu

Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.

Jaksa Tolak Kesimpulan Kuasa Hukum Richard Eliezer Soal Dipaksa Saat Habisi Nyawa Brigadir Yosua
Jaksa Tolak Kesimpulan Kuasa Hukum Richard Eliezer Soal Dipaksa Saat Habisi Nyawa Brigadir Yosua (Kolase/IST)

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain

Sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,

Bharada E langsung menundukkan kepala dan memejamkan mata setelah mendengar tuntutan 12 tahun yang dibacakan JPU terhadapnya, Rabu (18/1/2023). (Youtube KompasTV)
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”. ujarnya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved