Berita Musi Rawas

Suami Ancam Bunuh Istri di Musi Rawas Gegara Cemberut Masak Nasi Goreng, Tidak Menyesal

Seorang suami mengancam membunuh istri di Musi Rawas gegara korban cemberut saat menyajikan nasi goreng, tidak menyesal.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Seorang suami mengancam membunuh istri di Musi Rawas gegara korban cemberut saat masak nasi goreng, tidak menyesal, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Seorang suami mengancam membunuh istri di Musi Rawas gegara korban cemberut masak nasi goreng,

Tersangka bernama Taufiq Qurrohim (35) warga Dusun Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai tidak menyesal meskipun telah menganiaya dan mengancam istrinya. 

Sedangkan korban tak lain istri pelaku bernama Teti Indah seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku telah ditangkap Satreskrim Polres Mura pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 lalu, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan telah ditetapkan jadi tersangka.

Namun, mirisnya meski sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, tersangka mengaku tidak menyesali perbuatannya.

"Tidak menyesal," kata tersangka Taufiq sambil menggelengkan kepalanya saat dimintai keterangan, pada pres release Polres Mura, Selasa (13/2/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Densus 88 Gerebek Rumah Terduga Teroris di Palembang, Terlihat Sosok Bercadar

Tersangka juga mengaku, melakukan KDRT terhadap istrinya karena merasa sudah tidak ada kecocokan dengan istrinya.

"Memang tidak ada lagi kecocokan. Tidak cocok dengan orang tuanya," jelasnya.

Tersangka mengatakan, bahwa dulu sempat cerai dengan istrinya tersebut dan menikah lagi. Namun, karena anak dengan korban, akhirnya keduanya kembali rujuk.

"Pernah cerai, tapi karena mikir anak, makanya balikan lagi," kata tersangka.

Pria yang kesehariannya sebagai penjual minyak ini juga mengaku, baru sekali melakukan KDRT terhadap istrinya, namun bukan memukul melainkan melemparnya dengan kipas mini.

"Setelah ku lembar pakai kipas kecil itu, dia (korban) saya kembalikan ke orang tuanya, agar tidak emosi lagi," ungkap tersangka.

Kemudian disinggung apakah tersangka juga mengkonsumsi narkoba, tersangka pun mengaku sering menggunakan narkotika jenis sabu.

"Sering juga pakai narkoba," ucap tersangka.

Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, kejadian bermula pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 00.10 Wib.

Saat itu, tersangka yang baru pulang dari rumah orang tuanya dan meminta istrinya Teti Endang untuk membuatkannya nasi goreng.

"Korban langsung ke dapur dan membuatkan nasi goreng untuk suaminya, setelah itu korban membawakan nasi goreng tersebut ke suaminya," ungkap Kasta.

Namun secara tiba-tiba tersangka marah kepada dan melempar nasi gorengnya, karena melihat istrinya cemberut muka kepada tersangka.

"Korban pun langsung lari ke dalam kamar, tersangka pun mengambil kipas angin mini melemparkannya ke arah korban," ucap Kasat.

Tak sebatas itu, usai melempar istrinya dengan kipas mini, tersangka langsung mengambil pisau dan mengancam akan membunuh istrinya tersebut.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Ri No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," tutup Kasat. (sp/eko mustiawan)

Baca berita langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved