Berita Nasional

Proses Hukuman Mati di Indonesia Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Jantung Ditembak Oleh Brimob

Lalu kini, banyak yang menjadi pertanyaan, bagaimana proses hukuman mati yang bakal dijalani oleh Ferdy Sambo.

Editor: Slamet Teguh
Youtube KompasTV
Proses Hukuman Mati di Indonesia Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Jantung Ditembak Oleh Brimob 

* Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.

* Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.

* Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.

* Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.

* Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

* Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.

* Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.

* Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

Setelah penembakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana.

Apabila dokter mengatakan terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhir.

Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai saat dokter tidak lagi menemukan tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

Kemudian, Komandan Pelaksana pun melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan mengucapkan, "Pelaksanaan pidana mati selesai".

Baca juga: KUHP Baru soal Pidana Mati Disebut Tidak Bisa Diterapkan di Kasus Ferdy Sambo, Soal Hukuman 10 Tahun

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar Ini Sebut Jangan Dulu Bergembira: 10 Tahun Bisa Berubah

Sebelumnya hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap tersangka Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan brigadir Yosua.

Vonis Mati tesebut dibacakan langsung hakim Imam Santoso, senin (13/2/2023) saat memimpin sidang.

Adapun Ferdy Sambo terlihat hanya diam dan tak bereaksi saat divonis mati.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved