Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo Divonis Mati, Krisna Mukti Cemaskan Keselamatan Hakim: Kemungkinan Ada Intimidasi
Artis Krisna Mukti turut memberikan apresiasi terhadap putusan Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Namun,Ada kekhawatiran
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Krisna Mukti turut memberikan apresiasi terhadap putusan Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Krisna Mukti turut memuji keberanian hakim menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo.
Meski Ferdy Sambo telah diputuskan vonis mati, Ada kekhawatiran tersendiri dari sosok Krisna Mukti terhadap nasib para hakim.
Lewat akun Tiktoknya, Krisna Mukti awalnya turut mengungkapkan rasa syukurnya ketika Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Baca juga: Dibalik Keputusan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim Yakini Sambo Ikut Tembak Yosua
Selain itu, Krisna Mukti juga merasa puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
"Alhamdulillah, akhirnya keputusannya sesuai dengan harapan gue dan juga mungkin harapan banyak masyarakat,” ucap Krisna Mukti dilansir pada Selasa, (14/2/2023).
Pesinetron tanah air ini juga berharap agar tak ada lagi kasus serupa kembali terjadi.
"Semoga gak terjadi lagi kasus yang seperti Sambo ini di kemudian hari. Bravo buat para hakimnya" ujarnya.
Meski telah merasa puas dengan keputusan hakim sebab telah sesuai dengan harapannya, tampaknya Krisna Mukti memiliki uneg-uneg yang mengganjal.
"Gue juga merasa khawatir nih, jujur saja ya. Dengan putusan seperti itu, gue ngerinya nanti nih ya, ada kemungkinan hakimnya diintimidasi atau dapat ancaman," jelas Krisna Mukti.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar Ini Sebut Jangan Dulu Bergembira: 10 Tahun Bisa Berubah
Sebeb menurutnya, Ferdy Sambo diketahui memiliki kroni-kroni yang begitu besar.
"Lo tahu sendiri lah, FS orangnya seperti apa. Masih banyak anak buahnya di luar sana gitu loh," lanjutnya.
Sehingga ia menilai jika pihak Ferdy Sambo bisa memberikan intimidasi pada hakim agar mengubah keputusan vonis tersebut.
Dia pun berharap hakim bisa mendapatkan perlindungan dari negara.

Sebab, negara memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi warganya, dalam hal ini adalah hakim beserta keluarganya.
“Lu tau sendiri lah FS orangnya seperti apa kan, masih banyak anak buahnya di luar sana, gitu loh" jelas Krisna Mukti
"Jadi gue berharap negara melindungi para hakim yang sudah memberikan keputusan terbaik,” pungkas Krisna Mukti.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Bunda Corla Ikutan Tanggapi Ferdy Sambo Divonis Mati, Soroti Wajah Putri Candrawathi : Kayak Pening
Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.
Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.
Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Namun, Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Baca berita lainnya di google news
Tolak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Pengacara Firdaus Oiwobo Minta Presiden Jokowi Ingat Soal Jasa Ini |
![]() |
---|
Heboh Fans Ferdy Sambo Siap Gantikan Hukuman Mati, Langsung Diserbu Warganet : Cepat Sehat ya |
![]() |
---|
Fans Ferdy Sambo Siap Gantikan Posisi Hukuman Mati Agar Sang Idola Bebas: Aku Tulus Sayang Dari Hati |
![]() |
---|
Vonis Ferdy Sambo Cs, Curhat Majelis Hakim Setelah Selesaikan Tugas di Persidangan Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Adik Brigadir J Kenang Foto Kakak Saat Bayi Dipeluk Ibunda Hingga Peti Jenazah: Tuhan Itu Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.