Ferdy Sambo Divonis Mati

Dibalik Keputusan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim Yakini Sambo Ikut Tembak Yosua

Dibalik Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Majelis Hakim menyakini sang mantan kadiv propam Polri ikut menembak Brigadir Yosua.Melansir Tribunnews.co

Editor: Moch Krisna
Youtube Tribunnews
Majelis Hakim Yakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dibalik Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Majelis Hakim menyakini sang mantan kadiv propam Polri ikut menembak Brigadir Yosua.

Melansir Tribunnews.com, Senin (13/2/2023) adapun Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua dengan senjata api jenis Glock.

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," ucap Ketua Hakim Wakyu Imam Santoso, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Selain itu, Hakim Wahyu juga mengungkapkan bahwa pada saat penembakan dilakukan, Ferdy Sambo memakai sarung tangan warna hitam.

"Pada waktu itu dilakukan oleh terdakwa dengan memakai sarung tangan warna hitam," ucapnya.

Pernyataan Majelis Hakim tersebut juga didukung oleh bukti-bukti yang sudah disita, di antaranya adalah senjata api jenis Glock-17 Austria 9x19 mm dengan nomor seri 135 dan satu buah megasin Glock 9 mm warna hitam, serta lima butir peluru tajam warna silver merek Luger 9 mm dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19 mm.

"Menimbang bahwa dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa juga memiliki satu pucuk senjata api merek Glock-17 Austria dengan nomor seri 135 dan dalam megasin di antaranya lima butir peluru tajam warna silver adalah merek Luger 9 mm," kata Hakim Wahyu.

Diketahui, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

Reaksi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Reaksi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023). (KOMPAS.com)

Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Ikut Menembak

Majelis Hakim menyakini bahwa Ferdy Sambo telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Kronologi Kejadian Menurut Dakwaan

Peristiwa pembunuhan Brigadir J berawal saat Putri Candrawathi berada di rumah pribadi Magelang, Jawa Tengah.

Pada 6 Juli 2022, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merayakan anniversary atau hari jadi pernikahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved