Ricky Rizal Divonis 13 Tahun
Cerita Keluarga Ricky Rizal Pasca Vonis 13 Tahun Penjara, Ngungsi Diumpat Tetangga Kini Trauma
Rizky Rizal divonis dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat, selasa (14/2/2023).Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta S
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ricky Rizal divonis dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat, selasa (14/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai Ricky Rizal bersalah setelah ikut dalam melakukan pembunuhan berencana.
Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyoreng nama baik institusi Polri.
Dibalik vonis tersebut terkuak cerita keluarga Ricky Rizal yang ikut harus menerima 'getah' perbuatannya.
Melansir dari Wartakotalive, Erman Umar selaku kuasa hukum menceritakan jika keluarga kliennya sempat mengungsi.
Setelah Ricky Rizal dipecat dari polri pasca tersandung kematian Brigadir Yosua pada juli 2022 lalu.
Tak hanya itu, orangtua Ricky Rizal juga diumpat tetangga sebagai keluarga pembunuh.
"Itu yang membuat trauma. Kemudian yang jadi pertimbangan adalah pernah ada mau wawancara. Kebetulan, adik iparnya itu seorang anggota polisi, seorang anggota polisi bicara ke atasan," kata Erman.
Selain itu, adik kandungnya juga seorang pegawai negeri dan sempat meminta izin untuk berbicara ke media.
Tapi adiknya dan suaminya anggora Polri tak dapat izin untuk berbicara kepada awak media guna meluruskan informasi yang tak benar.
"Itu latar belakangnya. Saya berharap berapa kali media minta, tak dapat izin," ucap Erman.

Ajukan Banding
Selain itu, Erman angkat bicara soal putusan Majelis Hakin PN Jaksel.
Pihaknya akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi untuk membela kliennya dari hukuman 13 tahun penjara.
"Kalau banding, ya bisa besok atau dua hari ke depan. Berdasarkan hukumnya, paling lama satu pekan," kata Erman.
Erman berujar bahwa pihaknya mengupayakan mengajukan banding secepatnya agar kliennya bisa bernafas lega.
Ia pun berharap, upaya banding yang dilakukan membuahkan hasil yang baik bagi kliennya.
"Melalui banding, kami berharap dan berjuang untuk negara ini harus bebas. Tetapi, semuanya tergantung siapa timnya juga," tutur Erman.
Menurut Erman, Ricky Rizal sudah menjadi Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap fakta pembunuhan Brigadir J.

Tapi, ternyata itu tak membuat Ricky Rizal terbebas dari tuntutan penjara di mata Majelis Hakim.
"Saya menanyakan kepada Ricky apakah ada yang ditakutkan tidak di sidang ini? Takut kamu diancam atau dirombak lagi. Tetapi, dia menyatakan berani. Oleh karena itu, untuk apa berani," jelas Erman.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal kurungan penjara selama 13 Tahun pada Selasa (14/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan Ricky Rizal delapan tahun penjara.
Namun, ia terbukti ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
"Mengadili terdakwa Ricky Rizal dengan penjara selama 13 tahun," tutur Hakim Ketua.
Masa tahanan selama itu akan dipotong dengan beberapa bulan karena Ricky sudah berada di bui pasca ditangkap.
Majelis hakim juga meminta agar Ricky Rizal berada di dalam penjara usai divonis kurungan penjara selama 13 tahun.
Pria berambut cepak itu juga diminta membayar denda kepada negara sebesar Rp 5.000.
"Barang bukti tetap terlampir untuk kebutuhan sidang lainnga dan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan Brigadir J berawal saat Putri Candrawathi berada di rumah pribadi Magelang, Jawa Tengah.
Pada 6 Juli 2022, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merayakan anniversary atau hari jadi pernikahan.
Saat itu sejumlah ajudan Sambo hadir dan ikut merayakan.
Setelah perayaan tersebut, Ferdy Sambo lebih dahulu pulang ke Jakarta.
Sehingga di rumah Magelang hanya tersisa Putri Candrawathi, ART Susi, Kuat Maruf, ajudan Ricky Rizal, Brigadir J, dan Bharada E.
Esok harinya pada 7 Jul 2022, terjadi insiden dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan terduga Brigadir J.
Ketegangan sempat terjadi di rumah Magelang, bahkan saat itu Kuat Maruf membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga.
Sementara Ricky Rizal saat itu mengaku langsung mengamankan senjata api Brigadir J untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Atas saran Kuat Maruf, Putri Candrawathi pun lantas menelepon Ferdy Sambo yang sudah berada di Jakarta pada Rabu malam.
Putri Candrwathi pun menceritakan bila dirinya menjadi korban pelecehan.
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).
Esok harinya, 8 Juli 2022, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Susi serta Brigadir J pulang dari Magelang menuju Jakarta.
Rombongan tersebut pun tida di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada sore hari.
Putri Candrawathi pun kembali menceritakan peristiwa yang dilaminya di Magelang.
Mendengarhal tersebut, Ferdy Sambo lantas memanggil ajudannya.
Pertama yang dipanggil adalah Ricky Riza
Saat itu Sambo meminta Ricky untuk menembak Brigadir J.
Namun, Ricky menolak karena beralasan dirinya tidak berani dan tidak kuat mental.
Setelah itu Ricky Rizal memanggil Bharada E untuk menemui Sambo.
Ferdy Sambo awalnya bercerita soal kejadian istrinya yang diduga dilecehkan Brigadir J di rumah Magelang kepada Bharada E.
Bharada E saat itu siap membacup Ferdy Sambo jika Brigadir J melawan.
"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Ferdy Sambo.
"Siap Komandan!" jawab Bharada E dalam dakwaan.
Lalu, Sambo pun menyerahkan 1 kotak peluru berisikan 9 mm kepada Bharada E.
Lalu, Sambo meminta agar Bharada E mengisi peluru yang ada di senjata api miliknya dengam merk Glock 17.
Detik-detik Brigadir J Ditembak
Setelah itu, Putri Candrawathi, Brigadir J, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf berangkat menggunakan mobil dari rumah pribadi jalan Saguling III menuju rumah dinas di duren tiga.
Alasannya, mereka harus menjalani isolasi mandiri (isoman) seusai menjalani swab PCR usai perjalanan dari Magelang.
Sesampainya di Duren Tiga, mereka pun mulai menjalankan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Adapun Brigadir J turun terlebih dahulu turun dari mobil dan membuka pagar rumah.
Lalu, Putri Candrawathi turun dari mobil yang lalu diikuti oleh Kuat Maruf masuk ke dalam rumah dinas lewat garasi menuju dapur. Sedangkan, Bripka RR tetap berada di garasi halaman rumah tersebut.
Lalu, Kuat Maruf diam-diam menutup pintu depan rumah dan menutup pintu balkon yang diduga sebagai persiapan sebelum mengeksekusi Brigadir J. Pasalnya, saat itu kondisi luar rumah masih dalam keadaan terang benderang.
"Kuat Maruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang. Apalagi tugas menutup pintu itu bukan tugas keseharian Kuat Maruf melainkan tugas itu merupakan pekerjaan dari saksi Diryanto sebagai asisten rumah tangga," ungkap JPU.
Selanjutnya, Bharada E pun juga menyusul masuk ke kamar ajudan di lantai 2.
Di sana, Bharada E berdoa untuk meyakinkan kehendaknya untuk bisa mengeksekusi Brigadir J.
Di tempat lain, Brigadir J masih bersama Bripka RR di garasi rumah tersebut.
Bripka RR yang mengetahui rencana pembunuhan tersebut tidak memberitahukan kepada Brigadir J.
Padahal, saat itu merupakan kesempatan terakhir Bripka RR mengingatkan Brigadir J untuk pergi dari rumah dinas tersebut. Namun, dia memilih diam dan membiarkan rencana pembunuhan terus bergulir.
Kemudian pukul 17.08 WIB, Ferdy Sambo bersama dengan ajudannya Adzan Romer dan sopir pribadi Prayogi Iktara berjalan dari rumah pribadi menuju rumah dinas di Duren Tiga.
Setibanya di sana, Ferdy Sambo pun langsung bergegas turun dari mobil.

Namun baru berjalan beberapa langkah, senjata api berjenis HS yang dibawanya tak sengaja terjatuh.
Saat itu, Adzan Romer sempat berupaya untuk membantu Sambo mengambil senjata tersebut.
Namun, hal itu dilarang dan Sambo memilih mengambil senjata api tersebut sendiri.
"Adzan Romer melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa Ferdy Sambo," ungkap JPU.
Selanjutnya pada pukul 17.11 WIB, Ferdy Sambo pun masuk ke dalam rumah dan menemui Kuat Maruf di lantai satu. Saat itu, raut wajah Sambo telah dalam kondisi emosi dan marah.
"Watt! Dimana Ricky dan Yosua. Telpon!" seru Sambo.
Lalu, Bharada E yang mendengar teriakan Sambo langsung turun dari lantai 2.
Dia langsung diminta Sambo untuk mengokang senjatanya untuk bersiap mengeksekusi Brigadir J.
Pada pukul 17.12 WIB, Kuat Maruf yang telah mengetahui rencana Ferdy Sambo juga langsung menemui Bripka RR yang berada di luar.
Tujuannya, keduanya masuk ke dalam rumah untuk menemui Sambo.
Ferdy Sambo mengungkap jerit hatinya dituding LGBT hingga bandar narkoba, merasa penjahat terbesar sepanjang sejarah'. (Tribunnews/Jeprima)
lalu, Bripka RR menghampiri Brigadir J untuk bisa masuk ke dalam rumah bersama.
Kemudian, Brigadir J pun menyanggupinya tanpa rasa curiga sedikitpun bahwa ternyata dirinya bakal dieksekusi.
"Atas penyampaian saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf," kata JPU.
Ferdy Sambo dan Brigadir J pun bertemu di meja makan.
Tanpa basa basi, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan mendorong Brigadir J ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga.
Saat kejadian ini, Putri Candrawathi berada di dalam kamar yang letaknya hanya 3 meter dari lokasi Brigadir J dieksekusi.
Sedangkan, Bripka RR masih berada di halaman rumah.
Lalu, Bharada E berada di samping Sambo dan Kuat Maruf berada di belakang Sambo dengan maksud berjaga-jaga dengan pisau jika Brigadir J melakukan perlawanan.
Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigadir J untuk jongkok di hadapan Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Brigadir J yang kebingungan akhirnya jongkok sambil mengangkat tangan.
"Jongkok kamu!!," kata Sambo kepada Brigadir J.
"Ada apa ini?" jawab Brigadir J.
Selanjutnya, Ferdy Sambo memerintahkan agar Bharada E menembak Brigadir dengan berteriak dengan suara yang keras.
"Woy! kau tembak ! kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!," kata Sambo kepada Bharada E.
Atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali tembakan hingga korban terkapar penuh darah.
Namun, penembakan itu mengakibatkan sejumlah luka tembak masuk di tubuh Brigadir J. Di antaranya, dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang.
"Ferdy Sambo menghampiri Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ungkap Jaksa.
Lalu, Ferdy Sambo turut ikut menembak Brigadir J sebanyak satu kali untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia.
Tembakan itu tepat mengenai di bagian kepala bagian belakang.
Kemudian, Ferdy Sambo pun langsung menembak ke arah dinding-dinding rumahnya.
Tujuannya, dia berusaha merekayasa kasus seolah-olah kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.
Setelah itu, Ferdy Sambo pun keluar rumah dinas sekitar pukul 17.16 WIB dan berpapasan dengan ajudannya Adzan Romer.
Saat itu, Romer sedang berlari menuju ke dalam rumah karena mendengar adanya suara tembakan.
Lalu, Ferdy Sambo pun mulai menjalankan skenario dengan menyalahkan Adzan Romer karena tidak bisa menjaga istrinya hingga mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Selanjutnya pada pukul 17.17 WIB, Putri Candrawathi dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian ketika masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya, Putri Candrawathi berpakaian sweater warna coklat dan celana legging warna hitam. Namun ketika keluar dari rumah dinas, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.
"Lalu terdakwa Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46," jelas JPU.
Dalam persidang Ferdy Sambo membantah soal peritah menembak kepada Bharada E.
Ferdy Sambo mengatakan saat itu ia hanya bilang 'Hajar'.
(*)
Baca berita lainnya di Google News.
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Keluarga Pasrah : Serahkan Semua Kepada Allah |
![]() |
---|
Nasib Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J,Keluarga Pasrah, Istri Tinggalkan Rumah |
![]() |
---|
Hal yang Memberatkan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Coreng Nama Institusi |
![]() |
---|
Profil Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mantan Ajudan Pribadi Ferdy Sambo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.