Berita Nasional

Rencana Ricky Rizal Jika Tak Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Siap Lakukan ini

Kuasa Hukum Ricky Rizal Akan Menyarankan Kliennya Mengajukan Banding Jika Tak Divonis Bebas Dalam Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J

WARTA KOTA/YULIANTO
Kuasa Hukum Ricky Rizal Akan Menyarankan Kliennya Mengajukan Banding Jika Tak Divonis Bebas Dalam Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ricky Rizal mantan ajudan Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda vonis atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir j, Selasa (14/2/2023).

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan bakal menyarankan kliennya untuk mengajukan banding jika nanti hakim tak menjatuhkan vonis bebas.

Diketahui, hingga kini Ricky Rizal hingga kini masih berharap dibebaskan dari segala tuntutan atas kematian rekannya Brigadir J.

"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Apabila tak dibebaskan, maka Erman bakal menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.

"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya.

Hal itu karena Erman mengklaim bahwa Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.

Baca juga: Kota Palembang Sekarang Menyedihkan, Eddy Santana Putra Buka-bukaan Calon Walikota Palembang 2024

Baca juga: Ngaku Terpaksa Damai, ini Isi Surat Damai 5 Sales Jaket Asal Garut Dituduh Penculik Anak di Muratara

"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Ricky Rizal menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ricky Rizal menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Kompas TV)

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved