Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Aturan di KUHP Baru Disebut Belum Berlaku, Ferdy Sambo Tak Bisa Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya

Aturan di KUHP Baru Disebut Belum Berlaku, Ferdy Sambo Tak Bisa Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya

tribunnews.com/Jeprima
Aturan di KUHP Baru Disebut Belum Berlaku, Ferdy Sambo Tak Bisa Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya 

"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.

Reaksi Ferdy Sambo Setelah Mendengar Vonis Hukuman Mati dari Hakim, Ibu Brigadir J Sampai Menangis
Reaksi Ferdy Sambo Setelah Mendengar Vonis Hukuman Mati dari Hakim, Ibu Brigadir J Sampai Menangis (Tribunnews/Jeprima)

Setelah pembacaan vonis terhadap Sambo selesai, majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Hakim Wahyu.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan Putri adalah dia selaku istri Kadiv Propam Polri dan Bhayangkari seharusnya menjadi teladan.

Perbuatan Putri juga dinilai mencoreng nama baik Bhayangkari.

Putri juga berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan pembuktian.

Putri tidak mengakui kesalahannya dan justru mengaku sebagai korban Lalu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.

"Hal meringankan tidak ada," kata hakim. Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada Selasa, 17 Januari 2023, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sehari kemudian, JPU menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana.

Saat ini kuasa hukum keduanya menyatakan akan mempelajari putusan hakim dan mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami akan pelajari dulu putusannya," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved