Ricky Rizal Divonis 13 Tahun

Hal yang Memberatkan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Coreng Nama Institusi

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan Ricky Rizal divonis 13 tahun.

|
Editor: Weni Wahyuny
WARTA KOTA/YULIANTO
Alasan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J Selasa (14/3/2023). 

Kemudian, juga Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa.

Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah mendapatkan vonis dari hakim lebih dahulu.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri mendapatkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Sementara Kuat Maruf divonis selama 15 tahun penjara.

Kemudian, untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/3/2023), besok.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved