Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J, Disuruh Berdiri, Ada yang Teriak
Terdengar pengunjung dalam sidang tersebut pun berteriak dan panitia sidang langsung meminta pengunjung untuk tenang.
Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Detik-detik Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabara alias Brigadir J, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelum divonis mati, Ferdy Sambo diminta berdiri oleh hakim Wahyu Iman Santoso.
Ferdy Sambo pun berdiri dengan tegap di hadapan hakim
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga: Apa Itu Hukuman Mati dan Dasar Hukum atau Pasal Yang Mengaturnya di Indonesia
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap hakim Wahyu Iman Santoso diiringi dengan ketukan palu.
Terdengar pengunjung dalam sidang tersebut pun berteriak dan panitia sidang langsung meminta pengunjung untuk tenang.
Diketahui, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Profil Hakim Wahyu Iman Santoso Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Pernah Dilaporkan Pihak Kuat Maruf
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca juga: Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kesimpulan Hakim

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo Divonis
Sidang Vonis Ferdy Sambo
Vonis Ferdy Sambo
Tribunsumsel.com
Isu Pasal 100 KUHP Bisa Hilangkan Vonis Mati Sambo Menkumham Ungkap Sudah Digodok Sebelum Kasus |
![]() |
---|
Mahfud MD Bereaksi Polemik RKUHP Baru Mampu Cegah Eksekusi Mati Ferdy Sambo: Seperti Fitnah |
![]() |
---|
Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Vonis Bharada E Disebut Pantas Ringan Karena Dinilai Ahli Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri' |
![]() |
---|
Berbeda dengan Lainnya, Keluarga Brigadir J Malah Berharap Vonis Bharada E Diberi Keringanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.