Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J, Disuruh Berdiri, Ada yang Teriak
Terdengar pengunjung dalam sidang tersebut pun berteriak dan panitia sidang langsung meminta pengunjung untuk tenang.
Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Weni Wahyuny
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso membacakan amar tuntutan di sidang vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sejumlah kesimpulanpun diungkapkan oleh Wahyu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Beberapa kesimpulan tersebut ialah soal tak adanya pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Selain itu, ada juga yang menyebutkan jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan fakta pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut diungkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan poin-poin pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Fedy Sambo.
Majelis Hakim membacakan putusan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Berikut Tribunnews.com rangkum fakta-fakta menarik di sidang vonis Ferdy Sambo:
Kesampingkan Alasan Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Seksual Brigadir J
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengesampingkan alasan pelecehan seksual yang disebut dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini diungkap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan atas terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
"Sehingga terhadap adanya alasan demikian (pelecehan seksual) patut dikesampingkan," kata Wahyu.
Wahyu menerangkan dalam kasus ini, pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan secara hukum.
"Dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ucapnya.
Wahyu meyakini motif dalam kasus ini karena adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi atas sikap atau perbuatan Brigadir J.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo Divonis
Sidang Vonis Ferdy Sambo
Vonis Ferdy Sambo
Tribunsumsel.com
Isu Pasal 100 KUHP Bisa Hilangkan Vonis Mati Sambo Menkumham Ungkap Sudah Digodok Sebelum Kasus |
![]() |
---|
Mahfud MD Bereaksi Polemik RKUHP Baru Mampu Cegah Eksekusi Mati Ferdy Sambo: Seperti Fitnah |
![]() |
---|
Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Vonis Bharada E Disebut Pantas Ringan Karena Dinilai Ahli Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri' |
![]() |
---|
Berbeda dengan Lainnya, Keluarga Brigadir J Malah Berharap Vonis Bharada E Diberi Keringanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.