Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J, Disuruh Berdiri, Ada yang Teriak

Terdengar pengunjung dalam sidang tersebut pun berteriak dan panitia sidang langsung meminta pengunjung untuk tenang.

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Weni Wahyuny
KompasTV
Inilah detik-detik Ferdy Sambo mendengarkan vonis mati dari hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso membacakan amar tuntutan di sidang vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sejumlah kesimpulanpun diungkapkan oleh Wahyu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beberapa kesimpulan tersebut ialah soal tak adanya pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Selain itu, ada juga yang menyebutkan jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan fakta pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut diungkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan poin-poin pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Fedy Sambo.

Majelis Hakim membacakan putusan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Berikut Tribunnews.com rangkum fakta-fakta menarik di sidang vonis Ferdy Sambo:

Kesampingkan Alasan Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Seksual Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengesampingkan alasan pelecehan seksual yang disebut dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan atas terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

"Sehingga terhadap adanya alasan demikian (pelecehan seksual) patut dikesampingkan," kata Wahyu.

Wahyu menerangkan dalam kasus ini, pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan secara hukum.

"Dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ucapnya.

Wahyu meyakini motif dalam kasus ini karena adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi atas sikap atau perbuatan Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved