Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Arti Vonis Hukuman Mati yang Dijatuhkan Pada Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Arti Vonis Hukuman Mati yang Dijatuhkan Pada Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Editor:
Kharisma Tri Saputra
Kolase
Arti Vonis Hukuman Mati yang Dijatuhkan Pada Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Pasal 124 ayat 3: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang
Pasal 340: Pembunuhan berencana
Pasal 365 ayat 4: Pencurian dan kekerasan oleh kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
Pasal 44: Pembajakan di laut yang menyebabkan kematian
Pasal 149 K ayat 2 dan Pasal 149 O ayat 2: Kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan
Pasal 140 ayat 4: Membunuh kepala negara sahabat Selain KUHP, UU Narkotika, UU Terorisme, dan UU Tindak Pidana Korupsi juga diatur hukuman mati di dalamnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Isu Pasal 100 KUHP Bisa Hilangkan Vonis Mati Sambo Menkumham Ungkap Sudah Digodok Sebelum Kasus |
![]() |
---|
Mahfud MD Bereaksi Polemik RKUHP Baru Mampu Cegah Eksekusi Mati Ferdy Sambo: Seperti Fitnah |
![]() |
---|
Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Vonis Bharada E Disebut Pantas Ringan Karena Dinilai Ahli Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri' |
![]() |
---|
Berbeda dengan Lainnya, Keluarga Brigadir J Malah Berharap Vonis Bharada E Diberi Keringanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.