Berita Palembang

Kecelakaan Simpang Dogan Palembang Terbaru, Dania Meninggal Susul Ayah Ibu, Update Kondisi Sopir

Kecelakaan simpang dogan Palembang terbaru, Dania meninggal dunia susul ayah ibu setelah dirawat intensif di RSMH Palembang, Sabtu (11/2/2023). 

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kecelakaan simpang dogan Palembang terbaru, Dania meninggal dunia susul ayah ibu setelah dirawat intensif di RSMH Palembang, Sabtu (11/2/2023). Dania semasa hidup saat dijenguk Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. M.Ngajib, S.I.K., M.H. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kecelakaan simpang dogan Palembang terbaru, Dania meninggal dunia susul ayah ibu setelah dirawat intensif di RSMH Palembang, Sabtu (11/2/2023). 

Dania Elshanum bayi 9 bulan tersebut menyusul ayah dan ibunya yafrullah dan Nindia yang meninggal dunia di lokasi saat peristiwa kecelakaan itu terjadi, Minggu (22/1/2023) sore. 

Sedangkan Endang sopir Innova Reborn masih ditahan.

Hingga kini polisi masih melanjutkan berkas perkara kecelakaan Simpang Dogan yang menewaskan keluarga kecil.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Arham Sikakum mengatakan, sopir Innova Reborn yang menabrak korban masih ditahan di Polrestabes Palembang.

Proses hukum akan berlanjut ke Kejaksaan.

"Rencananya berkas perkara akan kami serahkan ke Kejaksaan hari Senin nanti. Sekarang sedang diupayakan untuk melengkapi berkas, " ujar Kakum saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023).

Baca juga: Pasien Somasi RSMH Palembang, Update Kondisi Membaik Sudah Bisa Buang Air Besar dan Duduk

Tersangka yakni Endang diketahui bekerja sebagai sales marketing salah satu produk minuman.

"Sopir mobil Innova Reborn sudah kami tahan sejak tanggal 23 Januari 2023, dan proses hukum tetap berlanjut. Namun untuk berdamai itu terserah dari kedua pihak, " katanya.

Ancaman Hukuman Tersangka 

Ssebelumnya, sopir Innova Reborn plat BG 8550 NZ bernama Endang Kusumawati (38) yang terlibat kecelakaan maut Simpang Dogan Palembang kini statusnya sudah resmi menjadi tersangka.

Warga Jalan Pasundan Kecamatan Kalidoni menjadi status tersangka sejak Senin (23/1/2023).

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kanit Gakkum, Iptu Arham Sikakum mengatakan proses hukum sopir Kijang Innova Reborn sudah naik ke tahap penyidikan.

"Kemarin sore sudah naik ke tahap penyidikan dan semalam yang bersangkutan kami tahan. Statusnya sudah resmi tersangka, " ujar Kakum saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).

Pelaku ditahan selama 20 hari selagi proses hukum berjalan ke tahap berikutnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved