Berita PALI

Ketua DPW PPP Sumsel Dilaporkan ke Polda Sumsel, Dugaan Palsukan Surat PAW DPRD PALI

Ketua DPW PPP Sumsel AGS serta AS seorang anggota DPRD PALI dilaporkan warga PALI Pebriyanti Handini atas dugaan pemalsuan surat PAW DPRD PALI.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Ketua DPW PPP Sumsel AGS serta AS seorang anggota DPRD PALI dilaporkan Pebriyanti Handini warga PALI atas dugaan pemalsuan surat penggantian antar waktu (PAW) DPRD PALI. Laporan disampaikan kuasa hukumnya Napoleon SH, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sumatera Selatan AGS serta AS seorang anggota DPRD Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) dari PPP dilaporkan ke Polda Sumsel.

Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sumsel dengan Nomor: STLLPN/ 46/II/ 2023/ SPKT, tentang pemalsuan surat dan memberi keterangan dalam akta otentik.

Kedua orang ini dilaporkan anggota DPC PPP Pali Pebriyanti Handini, warga Kabupaten PALI melalui kuasa hukumnya Napoleon SH  atas dugaan pemalsuan surat penggantian antar waktu (PAW) DPRD PALI.

Napoleon SH menuturkan, selaku kuasa hukum Pebriyanti Handini melaporkan Ketua DPW PPP berinisial AS dan seorang anggota DPRD Kabupaten Pali AS terkait dugaan pemalsuan surat.

"Laporan kami telah di terima oleh SPKT Polda Sumsel," ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Naksir Ibu Anak Dianiaya, Pria Muda Ditangkap Kasus Penganiayaan di Prabumulih

Kasus ini terjadi saat kliennya dan terlapor AS yang jika dilihat dari surat keputusan pusat diberikan jatah masing-masing 2,5 tahun untuk menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten PALI.

Namun pada kenyataannya, pada waktu pergantian jabatan pada bulan Maret 2022 lalu, AS tidak menyerahkan jabatannya tersebut kepada Pebriyanti.

"Karena tidak mau di PAW, AS pun mengajukan gugatan ke mahkamah partai," terangnya Napoleon SH.

Lebih dari itu, ternyata pengajuan gugatan yang disampaikan oleh AS tersebut kepada Mahkamah Partai PPP Kabupaten Pali diduga menggunakan surat palsu.

"Isinya berbeda dengan surat yang ditujukan DPP ke DPC PPP Kabupaten Pali, dalam surat yang ditujukan pada DPC PPP Kabupaten Pali isinya hanya berisi tiga poin," tambahnya

Padahal dalam surat yang digugat tersebut ada berisi 4 point.

Napoleon menambahkan bahwa dalam point tersebut ada penambahan di point surat, yang mana di point ke tiga menyebutkan bahwa AS mengundurkan diri.

"Karena tidak mengundurkan diri, AS menggugat karena surat tersebut cacat maka mahkamah mengabulkan gugatan Aswawi," ucap Napoleon.

Padahal jika dilihat dalam surat yang diterima sebelumnya, surat tersebut tidak ada point yang menyebut bahwa AS mengundurkan diri dan dalam surat itu juga hanya terdiri dari tiga point, bukan empat poin.

Lebih dari itu Napoleon menambahkan bahwa kliennya juga mendapatkan informasi bahwa AS telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta ke Ketua DPW Sumsel untuk diserahkan ke Pebriyanti sebagai uang pengganti

Karena dianggap telah memberikan uang pengganti kepada Pebriyanti maka AS tidak di PAW.

"Padahal kenyataannya uang senilai Rp 100 juta tersebut tidak pernah diterima oleh klien kami," ujarnya.

Pihak dari Pebriyanti berharap agar penyidik Polda Sumsel telah menindaklanjuti laporan kliennya yang telah dirugikan," terang dia.

Sementara Ketua DPW PPP Sumsel, Agus Sutikno ketika dikonfirmasi hanya merespon singkat.

"Ya, saya sudah jelaskan tadi,"ujarnya singkat saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Gugat Mahkamah Partai PPP 

Sebelumnya, Mahkamah Partai Partai Persatuan Pembangunan (MPP) mengabulkan permohonan Aswawi anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari PPP dalam perkara Pemecatan sebagai Anggota Partai dan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD PALI.

Sidang Putusan berlangsung pada tanggal 20 Januari 2023,dengan agenda Sidang Putusan dalam perkara Nomor 018/ MP-DPP-PPP/2022 dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Partai Irfan Pulungan, SH. MH sebagai ketua Majelis Hakim, didampingi oleh dua anggota dalam sidang tertutup.

Anggota DPRD PALI dari PPP Aswawi (dua dari kanan) saat foto bareng bersama Penasihat Hukum Rizal Syamsul SH, Rudi Arianto SH dan Mardiansyah SH. Mahkamah Partai PPP mengabulkan memenangkan Aswawi anggota DPRD PALI dan yang bersangkutan batal di PAW.
Anggota DPRD PALI dari PPP Aswawi (dua dari kanan) saat foto bareng bersama Penasihat Hukum Rizal Syamsul SH, Rudi Arianto SH dan Mardiansyah SH. Mahkamah Partai PPP mengabulkan memenangkan Aswawi anggota DPRD PALI dan yang bersangkutan batal di PAW. (TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN)

Aswawi Anggota DPRD PALI mengajukan gugatan permohonan peninjauan kembali pemberhentian sebagai anggota PPP dan atau PAW sebagai anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten PALI melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH & Partner. 

Menurut Rizal, kliennya mengajukan gugatan kepada Ketua Mahkamah  Partai PPP terhadap Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP sebagai tergugat I, dan Dewan Pimpinan Wilayah Partai (DPW) PPP Sumsel (Tergugat II). 

"Klien kita mengugat ke Mahkamah Partai karena menurut UU pemilu, kalau ada sengketa internal harus diselesaikan ke Mahkamah Partai, " katanya, Selasa (6/12/2022). 

Selisih 2,7 Persen

Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno membenarkan, jika ada proses PAW anggota DPR PALI dari PPP. 

Menurut Agus, proses PAW ini sudah sesuai aturan partai yang ada, dan saat ini masih menunggu proses saja. Jika pun ada pihak yang keberatan pihaknya tetap menghormatinya. 

Dijelaskan mantan anggota DPRD Sumsel ini, proses PAW ini sudah diatur dalam peraturan partai jika terdapat perselisihan suara antar kader.

"Jadi di partai kita (PPP) ada aturan tentang perselisihan hasil pemilu, jika di Dapil (Daerah pemilihan) itu mendapatkan suara dari caleg- caleg selisih suaranya tidak sampai tiga persen, maka massa baktinya dua setengah tahun," ucapnya.

Hal ini dilanjutkan Agus, sama halnya yang terjadi di DPRD Sumsel dari PPP yaitu Rizal Kennedy akan diganti oleh mantan Wakil Bupati Muara Enim,  Nurul Aman.

"Ini sama dengan tingkat Provinsi Sumsel, kebetulan pak Rizal dan Nurul Aman kebetulan selisihnya hanya 2,7 persen, dan ini sudah ada aturan partai," pungkasnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved