Berita OKI

Komisioner KPU OKI Ditetapkan Tersangka, Terima Rp 250 Juta Janjikan 10 Ribu Suara

Komisioner KPU OKI inisial AN ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan penggelapan menerima Rp 250 juta dan menjanjikan 10 ribu suara.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Komisioner KPU OKI inisial AN ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan penggelapan menerima Rp 250 juta dan menjanjikan 10 ribu suara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) inisial AN ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan penggelapan.

Tersangka AM dilaporkan menerima Rp 250 juta dan menjanjikan 10 ribu suara pada Pemilu 2019 lalu.

Guna mencaritahu awal mula penyebab kejadian tersebut, Tribunsumsel.com, mengkonfirmasi langsung korban bernama Rusdi Tahar (mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan).

Diceritakannya awal mula dugaan tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada Minggu (14/4/2019) silam atau tiga hari menjelang Pemilu Serentak 2019.

"Waktu itu di hari Minggu yang bersangkutan (AM) ini menghubungi saya, sedangkan pemilu hari Rabu (17/4/2019) lalu," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (7/2/2023) siang.

Baca juga: Polisi Bongkar Tempat Membuat Dokumen Palsu di Palembang, Buat STNK hingga Ijazah Palsu

Lebih lanjut disampaikan, sewaktu itu yang terduga tersangka menjanjikan bisa membantu korban untuk mendulang suara di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Jadi dia ini awalnya menjanjikan ke saya bisa mengarahkan timnya yang terdiri dari 10.000 suara dengan meminta masing-masing biaya operasional suara dihargai Rp 50.000," katanya. 

"Tetapi saat itu saya tidak menyanggupinya dan saya sampaikan cuma bisa Rp 25.000 per suara. Itupun juga aku ngomong tidak bisa sekarang, karena mau dicarikan dulu dananya mudah-mudahan besok ada," jelas Rusdi Mantan Ketua DPD PAN OI.

Tepat pada hari Senin (15/4/2023), terduga tersangka AM diminta mendatangi rumah korban untuk menerima sejumlah uang.

"Setelah sampai di rumah, saya menyerahkan dana sebesar Rp 250 juta kepada AM yang disaksikan beberapa saksi-saksi dan bukti lainnya," ujarnya.

Kemudian sampai waktu pemilu selesai terduga tersangka AM ini justru menghilang dan sangat sulit dihubungi.

"Setelah Pemilu dia (AM) ini tidak ada kabar dan tidak ada pertanggungjawaban. Itulah yang jadi masalah bahwa dia ini termasuk penipuan dan penggelapan dana yang seharusnya untuk tim tadi," jelasnya, saat penyerahan uang yang bersangkutan belum menjadi komisioner KPU OKI.

Tekat bulat pihaknya bersama pengacara segera melaporkan kejadian itu ke Polda Sumatera Selatan agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya sangat apresiasi pihak kepolisian telah menaikkan status AM ini menjadi tersangka," sebutnya, jika laporan ini juga kan sudah lumayan lama.

Dikonfirmasi sebelumnya, Ketua KPU OKI, Deri Siswadi memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.

"Terkait penetapan AM menjadi tersangka, kami akan berkoordinasi langsung dengan KPU Provinsi dan KPU RI agar ada kejelasan karena status dia sebagai tersangka dan komisioner KPU OKI harus mempunyai posisi yang jelas," ucapnya di hadapan awak media.

Saat disinggung mengenai adakah pergantian antar waktu (PAW) komisioner bidang hukum dan pengawasan akan menyerahkan sepenuhnya keputusan berdasarkan regulasi dari KPU provinsi dan KPU RI.

"Kami akan menerima semua keputusan yang terbaik dari pimpinan terkait status tersangka AM ini," jelasnya.

"Terakhir berkomunikasi dengan AM kondisinya tetap baik-baik saja, beliau juga siap menghadapi semua dugaan tersangka ini dengan didampingi oleh kuasa hukumnya," sambung Deri.

Dijelaskan pihaknya pertama kali mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ini pada Sabtu (4/2/2023) lalu.

"Surat itu disampaikan langsung oleh yang bersangkutan pada Sabtu kemarin dan status AM saat ini masih aktif sebagai komisioner sampai ada keputusan lanjut dari pimpinan kami yaitu KPU provinsi dan KPU RI," tuturnya, didampingi Komisioner Haris Fadillah dan M Aknan.

Dalam siaran pers dibagikan Deri Siswadi juga tertulis penetapan status tersebut sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Bahwa AM yang menjabat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU OKI mulai tanggal 6 Januari 2020 sampai dengan sekarang.

Kasus atau dugaan tindak pidana dimaksud dilakukan AM ketika yang bersangkutan belum menjadi atau menjabat sebagai penyelenggara pemilu atau dilakukan sekira pada tahun 2019.

Oleh sebab itu, KPU OKI menyampaikan bahwa kasus tersebut dilakukan yang bersangkutan secara individu dan bukan sebagai penyelenggara pemilu (komisioner KPU OKI) serta tidak berkaitan secara kelembagaan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.

Baca berita lainnya alngsugn dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved