Berita Palembang

Polisi Bongkar Tempat Membuat Dokumen Palsu di Palembang, Buat STNK hingga Ijazah Palsu

Polisi membongkar tempat membuat dokumen palsu di Palembang dan mengamankan dua pelaku. Selama setahun terakhir membuat STNK hingga ijazah palsu.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Polisi membongkar tempat membuat dokumen palsu di Palembang dan mengamankan dua pelaku, Selasa (7/2/2023). Selama setahun terakhir dua pelaku membuat STNK hingga ijazah palsu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi membongkar tempat membuat dokumen palsu di Palembang dan mengamankan dua pelaku.

Selama setahun terakhir dua orang pelaku ini membuka jasa pembuatan dokumen palsu berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga ijazah palsu.

Dua pelaku pencetak dokumen palsu berupa STNK, SIM, KTP dan Ijazah di Kelurahan Talang Putri diringkus Polsek Plaju, Palembang diringkus polisi.

Kedua pelaku inisial LO (32) warga Jalan Lorong Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Kabupaten Banyuasin dan PT (36) warga Jalan Cendana, LK II, Kecamatan Mariana diamankan di sebuah kos-kosan tempat mereka membuat dokumen palsu.

Kapolsek Plaju AKP Firmansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penjualan sepeda motor yang diduga bodong karena STNK yang terlihat tidak seperti biasanya.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan kendaraan sepeda motor yang menggunakan surat berupa STNK palsu," kata Firman, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Heboh Iuran Perpisahan SMP Negeri 1 Palembang Rp 800 Ribu, Ini Kata Ketua Komite Sekolah

Lanjutnya, mendapat informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Plaju kemudian melakukan penyelidikan dan benar berhasil mengamankan seorang tersangka PT. Diketahui berperan sebagai penerima pesanan STNK palsu.

"Lalu kita kembangkan kembali dan berhasil menangkap LO, yakni pelaku pembuat atau yang mencetak STNK dan SIM palsu," ujarnya.

Dari keterangan tersangka ini dan hasil pengembangan bahwa tersangka melakukan bisnisnya ini berjalan selama satu tahun.

"Jadi pengakuannya, tarif yang dikenakan tersangka ini untuk STNK seharga Rp 300 ribu, SIM Rp 200 ribu, dan KTP Rp 100 ribu. Tersangka menerima pesanan via WhatsApp, kemudian setelah selesai barang diambil baru dibayarkan," jelas Firman.

Masih katanya, untuk barang berupa kertas diperoleh tersangka membeli via online.

"Bahan berupa kertas mereka beli via online," sambungnya.

Sementara tersangka LO mengakui kalau dirinya membuat surat-surat palsu ini belajar secara otodidak.

"Sudah hampir satu tahun ini, dan hampir Rp 90 jutaan mendapatkan keuntungan. Dalam satu bulan ada 6-7 orang yang minta dibuatkan, kadang juga sampai 20," katanya.

Pesanan paling banyak biasa dari luar kota misalnya dari OKU Timur dan OKU.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved