Seputar Islam

Hukum Nikah Beda Agama dalam Pandangan Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya

Seluruh ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, NU, dan Muhammadiyah bersepakat melarang pernikahan beda agama secara mutlak, baik laki-laki

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Bagaimana Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam? Berikut Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa hingga agama. Terdapat enam agama yang diakui di Indonesia yakni Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu.

Karena keberagaman inilah kerapkali terjadi pernikahan beda agama, baik dilakukan secara diam-diam maupun secara terang-terangan.

Melansir dari Kompas.com, senin (6/2/2023) Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1400K/PDT/1986 pernah mengabulkan perkawinan beda agama oleh dua pihak yang mengajukan kasasi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa UU Perkawinan tak memuat ketentuan apa pun yang melarang perkawinan beda agama.

Hal itu, menurut majelis hakim, sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 soal kedudukan setiap warga negara yang sama di depan hukum.

Selain itu, Pasal 29 Ayat (2) juga mengamanatkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama masing-masing.

Putusan ini lantas kerap menjadi rujukan pasangan beda agama dalam mengajukan izin pernikahan beda agama.

Baca juga: Buka Pembinaan dan Evaluasi 49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Lahat, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham

Lantas bagaimana hukumnya perkawianan beda agama dalam islam? simak penjelasannya berikut ini:

Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Ketentuan pasal ini menunjukkan bahwa perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.

Bagi yang beragama Islam maka acuan sah dan tidaknya suatu perkawinan adalah berdasarkan ajaran agama Islam.

Hal senada diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 4 menjelaskan bahwa, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan".

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved