Berita Nasional
Bripka Madih Ternyata 2 Kali Dilaporkan KDRT, Kini Mundur dari Polri Gegara Diperas Sesama Polisi
Bripka Madih yang kini viral setelah mengaku diperas sesama polisi ternyata pernah dua kali dilaporkan atas dugaan Tindak KDRT.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bripka Madih yang kini viral setelah mengaku diperas sesama polisi ternyata pernah dua kali dilaporkan atas dugaan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Diketahui, penyebab mundurnya Bripka Madih dari Kepolisian karena dirinya merasa tak terima diminta uang Rp 100 juta dan tanah seluar 1000 meter per segi saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan orang tuanya ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bripka Madih Mengundurkan Diri dari Polri, Kecewa Diperas Sesama Polisi Saat Buat Laporan
Namun kini sisi lain dari seorang Bripka Madih yang merupakan anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur tersebut terungkap ke publik.
Bripka Madih disebut-sebut sebagai polisi bermasalah.
Ia bahkan sudah tiga kali diadukan masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/2/2023).
Bripka Madih dilaporkan istri pertamanya, SK, karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan pertama dilayangkan pada 2014 dan diproses hingga berujung pada putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri tahun 2022.
"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo.
Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan wanita berinisial SS.
SS juga melaporkan Madih dengan kasus yang sama, yakni KDRT, pada Agustus 2022.
Laporan tersebut diterima Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.
SS pun mempertanyakan tunjangan istri secara kedinasan.
Padahal Bripka Madih tidak melaporkan pernikahan yang kedua kalinya ke Korps Bhayangkara.
"Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan."
"Artinya mengadukan tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," ujar Kombes Trunoyudo.
Sementara itu, laporan ketiga datang dari Viktor Edward Haloho, pada 1 Februari 2023.
Bripka Madih dilaporkan lantaran diduga melakukan pendudukan lahan dan pengerahan massa yang meresahkan pihak lain.
Bripka Madih, kata Kombes Trunoyudo, pernah dengan sengaja menggunakan pakaian dinas Polri dan membawa massa ke Perumahan Premier Estate 2.
Ia juga mendirikan pos dan pelang, yang mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut.
Tentu hal ini menimbulkan keresahan.
"Ini tidak dibenarkan soal anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu, tentu ini akan didalami Kabid Propam," ujar Trunoyudo.
Diduga Melanggar Kode Etik
Dikutip dari TribunJabar.co.id, dalam kasus pengurusan sengketa tanah orang tuanya, Bripka Madih mengaku dimintai uang pelicin Rp 100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya.
Ia juga mengaku dimintai lahan seluas 1.000 meter oleh AKP TG, oknum anggota Polda Metro Jaya yang kabarnya kini sudah pensiun.
Saat ini, Bripka Madih diduga melanggar etik profesi Polri soal pengakuannya diperas oleh penyidik agar laporan penyerobotan tanah orang tuanya diselidiki.

Ia diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.
Dalam hal ini, Bripka Madih diduga melanggar etik karena membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang ia klaim sebagai tanah miliknya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa, juga mengatakan Bripka Madih melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia dianggap telah melakukan hal yang kurang baik dalam bermedia sosial.
Yakni dengan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian.
Saat ini, Bripka Madih sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Mundur dari Polri
Bripka Madih yang viral lantaran mengaku dipreras sesama polisi saat membuat laporan kini mengundurkan diri dari kepolisian.
Hal itu tidak terlepas dari rasa kecewa Bripka Madih yang mengaku diperas oleh oknum penyidik Polda metro Jaya saat membuat laporan dugaan penyerobotan lahan milik orang tuanya.
Sebelumnya, Bripka Madih telah menyampaikan niatnya untuk mundur dari instansi Polri.
Bripka Madih mengaku diperas oleh perwira polisi berinisial AKP TG yang diduganya telah memintanya berupa uang Rp 100 juta dan tanah 1000 meter persegi.
Baca juga: Sosok Yunda Faisyah Istri Koh Dennis Lim, Bermula Nikah Taaruf Tanpa Cinta Suami ke Suami : Hijrah
Baca juga: Sosok Koh Dennis Lim, Mantan Pebisnis Judi Kini Hijrah Jadi Ustadz, Terketuk Ceramah Aa Gym
Menurut Madih, AKP TG menjanjikan akan memproses kasus sengketa tanah tersebut jika diberi imbalan.
Bripka Madih mengaku bertambah kecewa karena setelah melaporkan AKP TG yang diduga memerasnya ke Propam dan Mabes Polri, tidak ada tindakan berarti yang dilakukan.
"Tidak ada, tidak ada tindakan, ini yang kita kecewa, kenapa seperti ini?" kata Bripka Madih dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/2/2023).
Bripka Madih pun berencana mengundurkan diri dari kepolisian karena merasa calo-calo di institusi tersebut semakin merajalela.
"Sebetulnya, pengunduran diri ini setelah calo-calo ini merajalela mengganggu hak orang tua tapi belum penguasaan fisik ya," ucapnya.
Merasa dihina
Selain itu, Bripka Madih juga merasa dihina oleh AKP TG karena disebut kurang berpendidikan dibandingkan pihak terlapor.
"'Lu berani ngelawan pihak terlapor, semua orang berpendidikan dan pinter, sedangkan lu latar belakang enggak berpendidikan,'" katanya menirukan ucapan AKP TG.
Bripka Madih menolak permintaan uang Rp100 juta dan tanah 1.000 meter persegi oleh AKP TG.
"Ya menolak lah, masa anggota polisi mau dioknumi polisi," tuturnya.
Kronologi
Bripka Madih anggota Provost Polres Jakarta Timur mengaku diperas oleh oknum polisi di Polda Metro Jaya saat akan membuat laporan penyerobotan lahan.
Tak tanggung-tanggung, Bripka Madih bahkan mengaku diminta 'hadiah' berupa uang Rp 100 juta serta lahan 1000 meter persegi oleh oknum penyidik di kepolisian.

Dugaan pemerasan ini terjadi saat Bripka Madih hendak melapor terkait permasalahan sengketa lahan orangtuanya di Polda Metro Jaya 2011 lalu.
"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2023).
Tak hanya dimintai uang, oknum polisi yang memeras Madih juga meminta tanah 1.000 meter persegi sebagai bentuk 'hadiah'.
"Dia berucap Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi. Saya sakit dimintai seperti itu," ungkap Madih.
Bripka Madih tak memenuhi permintaan penyidik itu.
Setelah bertahun-tahun melapor perihal tanahnya yang diserobot, laporan Bripka Madih pun ternyata tak pernah ditangani serius.
Sementara, perumahan yang ia laporkan dan diduga menyerobot tanahnya, sudah memulai pembangunan.
Meski kasus penyerobotan tanah ini sudah belasan tahun bergulir tanpa penanganan yang jelas, namun Madih mengaku akan terus memperjuangkan apa yang menjadi haknya.
Terlebih, tanah milik orangtuanya yang diserobot pengembang diduga mencapai ribuan meter.
"Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah," ungkap Madih.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Bripka Madih
Bripka Madih Mengundurkan Diri
Bripka Madih Dilaporkan KDRT
Polisi Peras Polisi
Penyerobotan Tanah
Tribunsumsel.com
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Kini Jabat Angota Komisi I DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.