Berita Nasional

Bripka Madih Mengundurkan Diri dari Polri, Kecewa Diperas Sesama Polisi Saat Buat Laporan

Bripka Madih yang viral mengaku diperas sesama polisi saat membuat laporan dugaan penyerobotan lahan kini mengundurkan diri.

Kolase Tribun
Bripka Madih mundur dari Polri usai viral mengaku diperas sesama polisi saat melapor kasus dugaan penyerobotan lahan milik orang tuanya 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/2/2023) memberikan penjelasan soal kasus tanah Bripka Madih.

Sebelumnya, Madih sempat melontarkan pernyataan bahwa lahan milik orangtuanya dikuasai sebuah perusahaan dan ia menduga ada perbuatan melawan hukum di balik kejadian ini.

Baca juga: Nasib Kasubag Rumah Tangga dan Aset DPRD Jambi, Anak SMA Bawa Mobil Dinas Bareng Wanita Tanpa Busana

Polda Metro Sebut Menyampaikan Klarifikasi Atas Pengakuan Bripka Madih yang Mengaku Diperas Oknum Penyidik Saat Membuat Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan
Polda Metro Sebut Menyampaikan Klarifikasi Atas Pengakuan Bripka Madih yang Mengaku Diperas Oknum Penyidik Saat Membuat Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan (Kolase Tribunsumsel.com)

Namun Truno mengatakan lahan yang dipermasalahkan Madih ternyata sudah berpindah tangan melalui proses jual beli beberapa tahun silam.

Ia menyampaikan bahwa telah terjadi jual beli dengan sembilan akta jual beli (AJB) dan ada sisa lahan atau tanah dari girik 191 seluas 4.411 meter.

"Jadi yang telah dikaitkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya, sisanya hanya sekitar 516,5 meter. Dalam hal ini (pemeriksaan jual beli) dilakukan oleh Infafis Seksi Identifikasi," ujar Truno.

Penelusuran Polda Metro Jaya juga mendapati fakta lain bahwa cap jempol pada AJB identik melalui metode dark teloscopic cap.

Padahal, sebelumnya Madih mengaku AJB yang dipermasalahkan statusnya tidak sah karena tidak ada cap jempol.

"Ini fakta hukum yang didapat oleh penyidik," tandas Truno.
Disebutkan juga bahwa Tonge selaku ayah Wadi telah menjual lahan miliknya pada tahum 1979-1992.

Berkaca dari tahun penjualan lahan, didapati fakta bahwa Madih masih berusia kecil karena ia lahir pada tahun 1978.

Truno menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penelusuran dan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam jual beli lahan.

Diduga Melanggar Kode Etik

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa menyebut Bripka Madih diduga telah melanggar etik sebagai anggota Polri.

Dugaan tersebut, kata Bhirawa, lantaran Bripka Madih memasang plang di perumahan di Bekasi serta membawa massa ke lokasi tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah plang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang. Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri, tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan," jelasnya.

Pendudukan lahan dengan memasang plang dan membawa massa itu membuat Bripka Madih dilaporkan oleh pelapor bernama Viktor Haloho pada 31 Januari 2023 lalu lantaran mengganggu ketertiban masyarakat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved