Berita Nasional

Sosok Bripka Madih, Polisi Ngaku Diperas Rp 100 Juta Saat Buat Laporan, Polda Metro Sebut Bermasalah

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menyebut jika Bripka Madih merupakan sosok yang bermasalah, terutama didalam rumah tangganya.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Sosok Bripka Madih (kanan), Polisi Ngaku Diperas Rp 100 Juta Saat Buat Laporan, Polda Metro Sebut Bermasalah 

Fakta terkait sosok Bripka Madih diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara itu ternyata seorang polisi yang bermasalah.

Bripka Madih dilaporkan ke Propam karena masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada dua istrinya.

"Setelah kita melakukan penelusuran di dapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan dengan Propam tapi bukan melapor ya," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023) malam.

Trunoyudo mengatakan pada 2014 lalu, Bripka Madih dilaporkan ke Propam oleh istrinya berinisial SK yang kini sudah bercerai karena melakukan tindakan KDRT.

"Pada pada tahun 2014 yang bersangkutan dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," jelasnya.

Setelah itu, Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan seorang wanita berinisial SS, namun Bripka Madih disebut tidak melaporkan pernikahan kepada Korps Bhayangkara.

Dalam hal ini, Bripka Madih kembali melakukan KDRT kepada istri keduanya itu dan kembali dilaporkan ke Propam di Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.

"Pada 22 Agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan."

"Artinya tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," jelasnya.

Meski begitu, laporan tersebut belum dilakukan sidang kode etik karena istri kedua Bripka Madih tidak datang atas panggilan menjadi saksi pelapor sebanyak tiga kali.

"Saat ini prosesnya tentu akan di-takeover oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," ungkapnya.

Baca juga: HEBOH Polisi Ngaku Diperas Polisi, Cerita Bripka Madih Diminta Rp 100 Juta Saat Buat Laporan

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Isu Penggerebekan, Usai Kecelakaan Mobil Dinas Jambi, ada Wanita Tanpa Busana

Kronologis Bripka Madih Mengaku Diperas Penyidik

Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.

Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved