Berita Nasional
Curhat Bharada E Jelang Vonis, Merasa Disia-siakan, Dibohongi Ferdy Sambo, Kejujurannya Tak Dihargai
Richard Eliezer yang juga dikenal publik sebagai Bharada E setelah kasus ini mendapatkan sorotan, mengaku sangat percaya dengan atasannya itu.
Ia kembali menegaskan bahwa aparat berusia muda dan berpangkat jauh lebih rendah di bawah Ferdy Sambo itu tidak bisa mengatakan 'tidak' saat diperintah oleh seseorang yang memiliki pangkat tinggi.
Termasuk jika perintah tersebut merupakan sesuatu yang tidak benar.
"Harapan apa dari seorang yang berumur 24 tahun dapat perintah seperti itu, harus langsung dilaksanakan, dia laksanakan. Menurut saya itu salah, tapi bagaimana bisa diharapkan dia melihat (sisi yang salah saat mendapatkan perintah) itu," pungkas Romo Magnis.
Baca juga: Kesimpulan Jaksa : Bharada E Tembak Brigadir J Untuk Perlihatkan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Singgung Peran Eksekutor Penembak Brigadir J
Ibunda Berharap Putranya Dihukum Ringan
Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengutarakan harapan atas vonis terhadap anaknya dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat ditanyakan harapan vonis bebas untuk Bharada E, Rynecke mengaku hanya berserah diri kepada Tuhan.
"(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," kata Rynecke saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Rynecke tidak menyampaikan secara langsung soal harapan anaknya bebas.
Dia hanya berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan paling ringan untuk Bharada E.
"Yang terbaik. Menunggu dari hakim tapi semoga yang paling baik, seringan-ringannya," ujar Rynecke.
Sebagai informasi, kedua orang tua Bharada E yakni Yunus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang hadir langsung dalam sidang, Kamis (2/2/2023) di ruang utama PN Jakarta Selatan.
Adapun sidang pada hari ini beragendakan pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul Usai Rumah Digerebek, Sampaikan Permintaan Maaf di Acara IMI 2025 |
![]() |
---|
Ini Kata Bupati Buton Alvin Soal Dilaporkan Hilang Oleh Warganya, Sebut Lagi di Jakarta Cari Dana |
![]() |
---|
Sosok FE Oknum TNI Pemukul Ojol di Pontianak Ngaku Khilaf, Kini Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Viral, Panglima TNI : Saya Jarang Pakai Strobo, Ganggu Kenyamanan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO yang Kini Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.