Berita Nasional

Kesimpulan Jaksa : Bharada E Tembak Brigadir J Untuk Perlihatkan Loyalitas ke Ferdy Sambo

JPU menyimpulkan Bharada E ingin menunjukkan loyalitas sehingga bersedia mematuhi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Kolase Tribun
Jaksa menyimpulkan Bharada E sedang tidak dalam kondisi tertekan saat menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Bharada E ingin menunjukkan loyalitas sehingga bersedia mematuhi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Kesimpulan ini JPU sampaikan saat membacakan replik guna menyikapi Pledoi yang Bharada E dan tim kuasa hukumnya.

Dimana, pada replik tersebut, JPU menilai Bharada E tidak dalam kondisi tertekan saat menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Alasan Norma Risma Akhirnya Laporkan Ibu Kandung dan Mantan Suami ke Polisi, Singgung Perzinahan

"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menyimpulkan penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard kepada Ferdy Sambo sebagai atasan.

"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," katanya.

Tim jaksa kemudian menyinggung pleidoi tim penasihat hukum Richard yang menyebutkan aspek psikologis.

Menurut jaksa, penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard.

Sebab, perbuatan Richard yang turut serta dalam tindak pidana Ferdy Sambo tetap harus dipertanggug jawabkan.

"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer. Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," katanya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum menjelaskan posisi Richard dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Kliennya dinilai hanya alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yg tidak memiliki kesalahan," ujar penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy dalam sidang pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).

Bharada E langsung menangis memeluk pengacaranya saat dituntut 12 tahun penjara
Bharada E langsung menangis memeluk pengacaranya saat dituntut 12 tahun penjara (tribunnews.com)

Posisi itu diklaim tim penasehat hukum karena kondisi Richard yang tidak berdaya, mengingat dirinya merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Saat itu, posisi Ferdy Sambo disebut sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan tindak pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved