Berita Nasional
Kesimpulan Jaksa : Bharada E Tembak Brigadir J Untuk Perlihatkan Loyalitas ke Ferdy Sambo
JPU menyimpulkan Bharada E ingin menunjukkan loyalitas sehingga bersedia mematuhi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Bharada E ingin menunjukkan loyalitas sehingga bersedia mematuhi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Kesimpulan ini JPU sampaikan saat membacakan replik guna menyikapi Pledoi yang Bharada E dan tim kuasa hukumnya.
Dimana, pada replik tersebut, JPU menilai Bharada E tidak dalam kondisi tertekan saat menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Alasan Norma Risma Akhirnya Laporkan Ibu Kandung dan Mantan Suami ke Polisi, Singgung Perzinahan
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menyimpulkan penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard kepada Ferdy Sambo sebagai atasan.
"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," katanya.
Tim jaksa kemudian menyinggung pleidoi tim penasihat hukum Richard yang menyebutkan aspek psikologis.
Menurut jaksa, penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard.
Sebab, perbuatan Richard yang turut serta dalam tindak pidana Ferdy Sambo tetap harus dipertanggug jawabkan.
"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer. Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," katanya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum menjelaskan posisi Richard dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Kliennya dinilai hanya alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yg tidak memiliki kesalahan," ujar penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy dalam sidang pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).

Posisi itu diklaim tim penasehat hukum karena kondisi Richard yang tidak berdaya, mengingat dirinya merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Saat itu, posisi Ferdy Sambo disebut sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan tindak pidana.
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.