Berita Nasional

Keluarga Hasya Pilih Buat Laporan Baru Karena Anggap Rekonstruksi Ulang Mengandung Maladministrasi

Hal itu tak lepas usai Hasya ditetapkan sebagai Tersangka, dan menganggap rekonstruksi ulang yang dilakukan polisi mengandung maladministrasi.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribun
Keluarga Hasya Pilih Buat Laporan Baru Karena Anggap Rekonstruksi Ulang Mengandung Maladministrasi 

"Total ada sembilan adegan yang diperagakan pada rekontruksi ini," kata salah satu penyidik di lokasi.

Terlihat adegan mobil yang dikemudikan oleh Eko melintas dari arah utara menuju selatan.

Di sana, terlihat juga sepeda motor yang ingin belok ke kanan.

Namun, di belakang motor tersebut terdapat sepeda motor yang dikendarai Hasya yang terlihat oleh dan jatuh ke kanan.

Sehingga terjadi benturan antara Hasya dengan mobil Eko.

Setelah kejadian tersebut, Eko diketahui menepikan mobilnya dan turun untuk melihat kondisi Hasya yang berbenturan dengan mobilnya.

Kemudian, saksi mengangkat Hasya yang tergeletak di dekat motornya itu ke pinggir jalan.

Saat itu, Hasya yang tak sadarkan diri belum mendapatkan pertolongan.

Hingga akhrinya terdapat pengemudi ojek online bernama Agus menelepon ambulans untuk menolong Hasya.

"Saksi-saksi mengangkat saudara Hasya ke mobil ambulans dan saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke rumah sakit Andhika yang dekat TKP," ucap penyidik.

Baca juga: Alasan Pihak AKBP Purn Eko Setia Budi, Tak Mau Bawa Hasya Mahasiswa UI ke RS Usai Alami Kecelakaan

Baca juga: Terungkap di Rekonstruksi, Tindakan AKBP Purn Eko Setia Budi Wahono Usai Tabrak Hasya Mahasiswa UI

Sebagai informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu tersebut.

Penetapan korban Hasya sebagai tersangka, kata Latif karena Hasya dianggap lalai.

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latief, Jumat (27/1/2023).

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," imbuhnya .

Selain itu, Latif juga mengungkapkan bahwa Hasya sendiri kurang hati-hati karena mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved