Berita Palembang

Sempat Buat Hotman Paris Bereaksi, Pengadilan Tinggi Palembang Tambah Hukuman Perudapaksa di Lahat

Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan  Banding yang diajukan Kejari Lahat  terhadap dua terdakwa kasus rudapaksa di Lahat.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Kolase Tribunsumsel.com. Pengacara Hotman Paris dan Keluarga Korban Rudapaksa di Lahat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-- Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan  Banding yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat  terhadap dua terdakwa kasus rudapaksa di Lahat.

Kasus rudapaksa di Lahat sempat viral dan membuat pengacara kondang Hotman Paris bereaksi terhadap tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat terhadap pelaku rudapaksa yang rendah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Mengadili, Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor : 33/Pid.Sus Anak/2022/PN.Lht tanggal 3 Januari 2023.

"Menjatuhkan anak tersebut diatas, pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindugan anak Kabupaten Lahat. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan anak tetap ditahan,"bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, Kejari Lahat telah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palembang.

"Iya benar, bahwa Kejaksaan Negeri lahat pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 telah menerima putusan Banding dalam perkara anak atas nama terdakwa MAP dan Putusan banding MAP dengan nomor : 1/PID.ANAK/2023/PTPLG tanggal 25 Januari 2023 dan terdakwa atas nama OOH nomor : 2/PID.ANAK/2023/PTPLG tanggal 25 Januari 2023.

"isi amar putusannya menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Radyan dalam keterangan tertulis, Rabu (1/02/2023) malam.

Sebelumnya kasus ini sempat viral karena dua terdakwa tersebut divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat selama 10 bulan penjara.

Putusan itu sempat viral dan menjadi sorotan publik, karena Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat sebelumnya hanya menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 7 bulan.

 

Kronologi Kasus Rudapaksa Lahat

 

Kasus rudapaksa dialami pelajar bernisial AAP , Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Tiga pelaku tersebut yang merupakan remaja berinisial OOH (17) masih tercatat sebagai pelajar SMAN, MAP(17) juga pelajar dan GA (18) putus sekolah, pada 29 Oktober 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved