Berita Palembang

Sempat Buat Hotman Paris Bereaksi, Pengadilan Tinggi Palembang Tambah Hukuman Perudapaksa di Lahat

Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan  Banding yang diajukan Kejari Lahat  terhadap dua terdakwa kasus rudapaksa di Lahat.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Kolase Tribunsumsel.com. Pengacara Hotman Paris dan Keluarga Korban Rudapaksa di Lahat. 

Kejadian tersebut sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu korban AAP disekap oleh ketiga tersangka di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku mengajak korban ke salah satu kos-kosan. Sesampainya di lokasi, pelaku O mengunci korban di kamar kos.

Diketahui, kost-kostan tersebut ternyata bukan milik salah satu dari ketiga pelaku melainkan milik seorang saksi, bernama Leo Agung.

Di dalam kamar kostan tersebut, pelaku OOH mematikan lampu kamar dan dengan paksa menarik serta melepaskan celana yang dikenakan korban.

Korban tak dapat melawan lantaran kedua tangannya dipegang erat oleh pelaku, dan meski korban berteriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga.

Usai pelaku OOH memperkosa korban, secara bergantian MAP dan GA ikut memperkosa AAP di kamar kostan tersebut.

Korban AAP sempat mendapatkan ancaman akan dibuang ke jurang di samping bangunan oleh MAP, dan mendapatkan tindak kekerasan berupa tamparan oleh GA, sebelum keduanya memperkosa korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban AAP menderita trauma yang sangat mendalam dan tak dapat dilupakan seumur hidupnya.

Sementara pelaku ini hanya di divonis hukuman 10 bulan penjara.

Ayah korban merasa geram dengan hukuman yang dianggap tidak setimpal atas perbuatan pelaku.

Ayah korban lantas meminta keadilan kepada Presiden Jokowi terhadap pelaku pemerkosaan anak gadisnya yang kini tengah viral di media sosial.

Menurutnya, perbuatan pelaku tak sebanding dengan hukuman yang diterima. Sementara, anaknya yang menjadi korban mengalami trauma berat seumur hidup.

"Saya sebagai orangtua dari AAP, sebagai korban perkosaan dan tindak kekerasan oleh tiga orang, korban diperlakukan dengan sangat tidak adil," ucap ayah AAP.

"Ini tidak sebanding dengan penderitaan anak saya, trauma seumur hidup," ungkapnya.

"Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved