Berita Nasional

Misteri Tewasnya Aipda Irwansyah di Polres Kepulauan Seribu, Kini Dimakamkan Tanpa Upacara Kedinasan

Teka-teki masih menyelimuti penyebab maupun kronologi tewasnya Aipda Irwansyah di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Aipda Irwansyah anggota polisi yang meninggal di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu dimakamkan di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNSUMSEL.COM - Teka-teki masih menyelimuti penyebab maupun kronologi tewasnya Aipda Irwansyah di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Selasa (31/1/2023).

Kini misteri tersebut makin terlihat sebab Aipda Irwansyah yang merupakan anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu tak dimakamkan dengan upacara kedinasan, Rabu (1/2/2023) siang.

Jenazah Aipda Irwansyah dimakamkan seperti warga sipil di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2023) siang.

Baca juga: Iya Saya yang Ngelindas Ayah Mahasiswa UI Ungkap Sikap Arogan Purnawiran Polisi Penabrak Anaknya

Terpantau prosesi pemakaman ini tidak dilakukan secara kedinasan anggota Polri.

Padahal, mendiang Aipda Irwansyah meninggal dunia pada saat yang bersangkutan masih bertugas di markasnya.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, pemakaman Aipda Irwansyah dihadiri keluarga, kerabat, teman-teman satu angkatan, hingga rekan-rekan dari Polres Kepulauan Seribu.

Pemakaman dilakukan secara Islam dan dibaluti suasana duka mendalam.

Istri dan keluarga terdekat lainnya tak bisa menahan tangis seiring jenazah Aipda Irwansyah sudah yang berbalut kain kafan diturunkan perlahan ke dalam liang lahat.

Tatkala jenazah Aipda Irwansyah menyentuh dasar kuburan, ustaz yang memimpin pemakaman segera melantunkan adzan.

Petugas makam kemudian menyangkul tanah kubur untuk menutupi liang lahat seutuhnya.

Baca juga: Jerit Hati Ferdy Sambo Dituding LGBT Hingga Bandar Judi : Merasa Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Baca juga: Farhat Abbas Ngamuk Minta Polisi Cegah Bunda Corla ke Jerman Usai Dilaporkan : Tanggung Jawab

Mendiang Aipda Irwansyah pun telah selesai dimakamkan. Keluarga dan rekan-rekan sesama polisi menutup pemakaman ini dengan menabur bunga.

Sementara itu, belum jelas mengapa prosesi pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan.

Padahal, mengacu pada pasal 16 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 16 Tahun 2014, Aipda Irwansyah seharusnya bisa dimakamkan dengan upacara kepolisian.

"Upacara pemakaman kebesaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan upacara pemakaman jenazah Pegawai Negeri pada Polri/Purnawirawan Polri yang ditetapkan/dinyatakan sebagai pahlawan, gugur, tewas dalam tugas dan berjasa pada negara dan bangsa, atau memiliki tanda kehormatan Republik Indonesia berupa bintang," begitu bunyi pasal tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved