Berita Nasional

Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya, Bakal Dipenjara Karena Ketahuan Poligami Dengan Nur

Kompol D diketahui merupakan suami dari Nur, penumpang mobil Audi yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas. Keduanya diketahui menikah secara s

Editor: Slamet Teguh

Saat diperiksa kode etik, Kompol D mengaku bahwa Nur merupakan selingkuhannya. Namun, belakangan Kompol D mengakui bahwa Nur adalah istri sirinya.

Lalu apa sanksi yang akan diberikan kepada Kompol D karena ketahuan memiliki lebih dari satu istri?

Dikutip dari Kompas.com merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri. Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”

Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat 2 berbunyi,

“Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”

Bukan hanya sanksi kode etik Polisi, Kompol D juga ternyata bisa terancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu.

Dikutip dari hukum online, Indonesia ternyata menganut sistem monogami terbuka. Artinya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Seorang suami boleh menikah lagi harus izin pengadilan yang mana juga perlu izin dari istri pertama. Apabila suami ketahuan poligami tanpa izin istri pertama, maka sanksi pidana pun mengancam.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.

Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dan di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved