Berita Nasional

Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya, Bakal Dipenjara Karena Ketahuan Poligami Dengan Nur

Kompol D diketahui merupakan suami dari Nur, penumpang mobil Audi yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas. Keduanya diketahui menikah secara s

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni mahasiswa di Cianjur ini tampaknya berbuntut panjang bagi Kompol D.

Kompol D diketahui merupakan suami dari Nur, penumpang mobil Audi yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas.

Keduanya diketahui telah menikah secara siri.

Kini yang terbaru Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutasi Kompol D alias Kompol Dwi Yanuar Mukti Setyawan buntut dugaan perselingkuhan dengan wanita bernama Nur tersebut, dan menikah siri.

Tak cukup sampai disitu, kini Kompol D bahkan berpotensi dipenjara akibat poligami yang dilakukannya itu.

Diketahui, kecelakaan tersebut berlangsung saat mobil yang ditumpangi Nur menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

Mutasi itu teregister dalam surat telegram yang teregister dengan nomor ST/41/I/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo tanggal 31 Januari.

Dalam telegram itu, Kompol D dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

"Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," sambungnya.

Trunoyudo menjelaskan saat ini pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik terhadap Kompol D masih dilakukan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Program Bapak Kapolda jelas, komitmenya bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Fadil Imran berjanji akan menindak tegas anggotanya berinisial Kompol D soal dugaan perselingkuhan.

Diketahui, perwira menengah Polda Metro Jaya itu disebut mempunyai hubungan istimewa dengan Nur, wanita penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amelia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

Fadil mengatakan sejauh ini Kompol D sudah ditahan karena melanggar kode etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Untuk informasi, Sosok anggota polisi yang disebut memiliki hubungan dengan Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan anggota tersebut merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.

Trunoyudo menjelaskan jika Kompol D ternyata memang mempunyai hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah di dalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.

Kompol D, disebut Trunoyudo, juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas perbuatannya tersebut.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan jika mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi.

Sementara itu, untuk kasus penggunaan nomor pelat palsu, disebut Trunoyudo merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur.

"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelasnya.

Baca juga: Terungkap Mobil Audi yang Menabrak Selvi Hingga Tewas, Bukan Milik Kompol D atau Istri Sirinya, Nur

Baca juga: Ternyata Selingkuhan Kompol D, Keluarga Selvi Mahasiswi Unsur Minta Nur Diperiksa Ulang, Alasannya

Belakangan publik dihebohkan dengan wanita muda bernama Nur yang mengaku sebagai istri kedua Polisi di Polda Metro Jaya inisial Kompol D.

Sosok Nur terungkap setelah kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur yang ditabrak hingga tewas oleh mobil Audi milik Polisi.

Saat diwawancarai, Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D. Hal itu pun buat geger publik lantaran Polisi sebagai PNS dilarang memiliki istri lebih dari seorang.

Saat diperiksa kode etik, Kompol D mengaku bahwa Nur merupakan selingkuhannya. Namun, belakangan Kompol D mengakui bahwa Nur adalah istri sirinya.

Lalu apa sanksi yang akan diberikan kepada Kompol D karena ketahuan memiliki lebih dari satu istri?

Dikutip dari Kompas.com merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri. Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”

Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat 2 berbunyi,

“Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”

Bukan hanya sanksi kode etik Polisi, Kompol D juga ternyata bisa terancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu.

Dikutip dari hukum online, Indonesia ternyata menganut sistem monogami terbuka. Artinya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Seorang suami boleh menikah lagi harus izin pengadilan yang mana juga perlu izin dari istri pertama. Apabila suami ketahuan poligami tanpa izin istri pertama, maka sanksi pidana pun mengancam.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.

Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dan di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved