Berita Palembang

Azmi Sofix Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Partai Demokrat Sumsel Buka Suara

Azmi Sofix Anggota DPRD Sumsel dilaporkan ke Polda Sumsel terkait dugaan penipuan, DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan (Sumsel) Buka Suara

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel Muchendi Mahzareki menanggapi pelaporan Azmi Sofix Anggota DPRD Sumsel ke Mapolda Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, --DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah bagi kadernya, Azmi Sofix yang saat ini duduk di DPRD Sumsel terkait laporan dugaan penipuan ke Polda Sumsel.

Menurut Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel Muchendi Mahzareki, untuk itu partainya menyerahkan masalah itu ke bersangkutan karena sudah ranah pidana.

"Yang pasti kedepan kan azas praduga tak bersalah. Jadi kita serahkan sepenuhnya ke bung Shofix untuk membuktikan apa yang dituduhkan tersebut tidak benar, " kata Muchendi, Selasa (31/1/2023).

Azmi Shofiq sendiri saat dikonfirmasi, jika dirinya melalui penasehat hukumnya (lawyer) telah melakukan upaya hukum, dengan melaporkan balik ke polisi.

Ia pun untuk itu, menyerahkan sepenuhnya ke penasehat hukum, untuk melakukan upaya hukum kedepan.

"Cukup satu pintu saja statment lawyer kita, Kita serahkan sepenuhnya ke lawyer, dan bisa langsung ditanyakan, dan saya tidak mau berbicara banyak, " paparnya.

 

Azmi Sofix Melapor Balik 

 

Kuasa hukum anggota DPRD Sumsel yakni Azmi Sofix , Thabrani telah melaporkan balik Eko Pujianto warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, atas pencemarkan nama baik ke Polrestabes Palembang pada, Senin (30/1/2023).

Dimana kliennya merasa nama baiknya sudah dicemarkan dengan adanya laporan dari seorang warga asal OKU Timur itu ke Polda Sumsel terkait penggelapan uang Rp 105 juta.

Uang itu disebutkan berkaitan dengan perekrutan tenaga pendamping pertanian di Kabupaten OKU Timur.

Thabrani membantah jika kliennya menggelapkan uang tersebut.

"Kita melihat, apa yang sudah terjadi ini dengan adanya laporan oleh Eko Pujianto dan rekannya ke Mapolda Sumsel yang menyebutkan klien kami menggelapkan uang sebesar Rp 105 juta, terkait perekrutan tenaga pendamping pertanian di Kabupaten OKU Timur itu tidak benar. Oleh karena itu, kita menganggap ini sudah mencemarkan nama baik sekaligus martabatnya sebagai anggota DPRD Sumsel tercemar. Untuk itu, keduanya kita laporkan balik," ujar Thabrani.

Ia menegaskan jika kliennya sama sekali tidak mengenal yang bersangkutan bahkan tidak pernah bertemu dengan orang yang melaporkan kliennya itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved