Berita Nasional

Tolak Pleidoi, Jaksa Sebut Bharada E Berperan Dominan di Pembunuhan Brigadir J Dibanding Ferdy Sambo

Jaksa menyebut jika Bharada E memiliki peran dominan dalam pembunuhan Brigadir J dibanding terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Tolak Pleidoi, Jaksa Sebut Bharada E Berperan Dominan di Pembunuhan Brigadir J Dibanding Ferdy Sambo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pleidoi Bharada E ditolak oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut tak lepas usai JPU menganggap Bharada E berperan dominan dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu diungkap jaksa dalam replik atas pleidoi Bharada E dan tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menyebut jika Bharada E memiliki peran dominan dalam pembunuhan Brigadir J dibanding terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.

Menurut jaksa, Bharada E sudah bekerja sama dengan Ferdy Sambo serta menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menuturkan dalam pleidoinya Bharada E mempertanyakan apakah sikap jujur dibalas 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.

Jaksa kemudian menjawab pleidoi Bharada E itu dalam repliknya dengan menguraikan semua pertimbangan.

"Kami tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan pidana Richard Eliezer dengan sedikitnya dua alat bukti," kata jaksa.

"Tinggi rendahnya stratmat tuntutan telah ditentukan dengan ketentuan dan parameter yang jelas sesuai SOP," kata jaksa.

Jaksa memastikan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E adalah tanpa tendensi apapun.

"Tuntutan mempertimbangkan peran Richard Eliezer, dan tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut. Tinggi rendahnya tuntutan sudah memenuhi rasa kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa.

"Juga mempertimbangkan peran selaku eksekutor yang melakukan penembakan sebanyak 3 sampai 4 kali. Mempertimbangkan kejujuran Richard Eliezer yang telah membuka kota pandora," ujar jaksa.

"Juga mempertimbangkan rekomendasi LPSK," kata jaksa.

Baca juga: Tak Pernah Muncul, Kini Keluarga Ferdy Sambo Bicara Soal Vonisnya Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: JPU Tegaskan Ferdy Sambo Memang Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Meminta Hakim Tolak Pleidoinya

Namun kata jaksa Bharada E tetap merupakan pelaku yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

"Pelaku yang bekerja sama, yang mempunyai peran dominan dibanding pelaku lainnya kecuali Ferdy Sambo," kata jaksa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved