Berita Nasional

Tak Pernah Muncul, Kini Keluarga Ferdy Sambo Bicara Soal Vonisnya Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Amasal Sampetondok berharap sang keponakannya diberi kekuatan untuk mengikuti persidangan dan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Tak Pernah Muncul, Kini Keluarga Ferdy Sambo Bicara Soal Vonisnya Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tak pernah terlihat selama Ferdy Sambo terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini, keluarga Ferdy Sambo di Makassar, Sulawesi Selatan muncul dan memberi tanggapannya.

Kini yang muncul ialah paman Ferdy Sambo, Amsal Sampetondok.

Amasal Sampetondok berharap sang keponakannya diberi kekuatan untuk mengikuti persidangan dan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Seperti diketahui, beberapa terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah  Ferdy Sambo sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader sekaligus justice collaborator.

Klaster kedua adalah medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Fery Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada E 12 tahun, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun. 

"Kami keluarga selalu berdoa agar proses persidangan berjalan lancar," ujar  Amsal Sampetondok.

Amsal Sampetondok menambahkan, "Kami keluarga hanya bisa berdoa agar proses persidangan lancar." 

Dia berharap agar Ferdy Sambo kuat menghadapi apa pun putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim.

"Dan memberi dukungan moril agar bisa kuat mengikuti proses persidangan dan JPU dan Hakim selalu dalam Lindungan TYME (Tuhan yang Maha Esa)," sambungnya.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan berencana itu akan memasuki agenda vonis pada minggu ini.

Dalam kasus tersebut, ada juga terdakwa yang masuk obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dalam kasus perintangan penyidikan ada enam eks anak buah Ferdy Sambo tersebut duduk menjadi terdakwa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved