Berita Nasional
Tak Pernah Muncul, Kini Keluarga Ferdy Sambo Bicara Soal Vonisnya Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Amasal Sampetondok berharap sang keponakannya diberi kekuatan untuk mengikuti persidangan dan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri. Terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional," kata JPU.
Terakhir, Ferdy Sambo telah menyebabkan anggota Polri banyak yang terlibat atas perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat," ujar JPU.
Sementara itu, dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP," lanjutnya.
Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Harapan Ibunda Brigadir J
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku sedih dan kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pidana penjara seumur hidup bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sebab kata Rosti Simanjuntak, sudah sangat jelas segala persiapan dalam pembunuhan Brigadir J semuanya dirancang dan direncanakan dengan sistematis oleh Ferdy Sambo.
"Perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan segala persiapan untuk membunuh anak kami, tidak seimbang dengan tuntutan jaksa seumur hidup. Kami sangat sedih dan kecewa dengan tuntutan itu," kata Rosti dalam tayangan di Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Menurut Rosti, keluarga berharap jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
"Dengan semua fakta dan bukti di persidangan, jelas perbuatan jahat Ferdy Sambo terbukti Pasal 340 nya, membunuh anak kami. Seharusnya tuntutan jaksa adalah hukuman mati," kata Rosti.
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.