Berita Nasional
Tak Pernah Muncul, Kini Keluarga Ferdy Sambo Bicara Soal Vonisnya Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Amasal Sampetondok berharap sang keponakannya diberi kekuatan untuk mengikuti persidangan dan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Keenam eks anak buah Ferdy Sambo tersebut adalah Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Tuntutan untuk terdakwa obstruction of justice bervariatif, mulai dari penjara 1-3 tahun.
Baca juga: JPU Tegaskan Ferdy Sambo Memang Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Meminta Hakim Tolak Pleidoinya
Baca juga: Alasan Kubu Putri Candrawathi Minta Jaksa Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Ferdy Sambo : Ada Beras
Penjahat Terbesar
Terdakwa Ferdy Sambo beberkan rasa kekecewaannya atas tuduhan yang dilontarkan publik kepadanya.
Ferdy Sambo mengatakan, berbagai tuduhan yang ada membuatnya seolah jadi penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo.
Semenjak Ferdy Sambo dijadikan tersangka dalam perkara ini dan mengakui kebohongan skenario palsu yang dibuatnya, beragam tuduhan tak mendasar pun menyasar kepadanya dan keluarganya.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," ungkapnya.
"Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam. Rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," lanjutnya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu memandang beragam tuduhan yang menimpanya. Membuat pandangan dirinya layak mendapat hukuman paling berat tanpa perlu untuk mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari terdakwa.
Bahkan di awal sidang Tim Penasihat Hukumnya pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap dirinya sebagai terdakwa.
"Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," ucap Ferdy Sambo.
Diinformasikan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Dalam persidangan, JPU membeberkan hal memberatkan atas terdakwa Ferdy Sambo.
Untuk hal memberatkan, JPU mengatakan perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat JPU melanjutkan, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya dalam persidangan.
Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya sebagai petinggi Polri, JPU juga mentakan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri.
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.