Berita Nasional
Alasan Kubu Putri Candrawathi Minta Jaksa Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Ferdy Sambo : Ada Beras
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah meminta jaksa untuk mencopot garis polisi yang kini masih terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah meminta jaksa untuk mencopot garis polisi yang kini masih terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.
Hal ini dikarenakan, pihak Putri Candrawathi menilai saat ini proses hukum yang berkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP) sudah tidak relevan sebab kini persidangan juga hampir mencapai agenda akhir.
Baca juga: Abaikan Tangis Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J : Dia Dalang dan Sumber dari Pembunuhan Berencana
Ditambah lagi di rumah dinas Ferdy Sambo masih ada beras yang bisa disumbangkan kepada orang-orang membutuhkan.
"Ya sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai kan, garis polisi itu kan tidak dibutuhkan lagi," kata Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (26/1/2023).
Febri mengatakan ada beberapa barang di rumah tersebut yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang dijalani kliennya.
Bahkan kata dia, ada beberapa kebutuhan pokok seperti beras yang masih tersimpan di dapur yang menurutnya masih bernilai guna untuk pihak yang membutuhkan.
"Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Ada beras juga ya di dapur itu kan, juga sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan," jelas Febri.
Febri juga berharap, rumah berlantai dua tersebut bisa menjadi lokasi yang bermanfaat kembali atau bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kendati demikian, tim kuasa hukum kata dia, menyerahkan seluruhnya pada keputusan majelis hakim.
"Jadi akan lebih baik kalau lokasi tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal. Tapi itu kembali kepada majelis hakim ya," tukasnya.
Minta Bebas dan Garis Polisi Dicopot
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa.
Dalam pleidoi tersebut, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menilai kalau tuntutan dari jaksa tidak berdasar dan hanya berlandaskan asumsi.
Baca juga: Tangis Istri Raden Indrajana Sofiandi Ditanya Motif Suaminya KDRT Anak Kandung : Itu Menyakitkan
Atas hal itu, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memutus kalau kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/AlasanPutri-Candrawathi-Minta-Garis-Polisi-di-Rumah-Dinas-Ferdy-Sambo-Dicopot.jpg)