Berita Nasional

Kesimpulan Jaksa : Bharada E Tembak Brigadir J Untuk Perlihatkan Loyalitas ke Ferdy Sambo

JPU menyimpulkan Bharada E ingin menunjukkan loyalitas sehingga bersedia mematuhi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Kolase Tribun
Jaksa menyimpulkan Bharada E sedang tidak dalam kondisi tertekan saat menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved