Berita Nasional

Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Singgung Peran Eksekutor Penembak Brigadir J

JPU memaparkan alasan menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Youtube Kompas TV
Jaksa penuntut umum mengungkap alasan Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Diantaranya peran Bharada E sebagai penembak Brigadir J hingga tewas. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan alasan menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Diantaranya yang menjadi pertimbangan yakni peran Bharada E sebagai eksekutor yang telah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Atas hal tersebut, jaksa menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan, termasuk penghargaan saksi pelaku yang bekerjasama.

Baca juga: Teman SMP Bunda Corla Ungkap Nama Panggilan Saat Kecil, Tepis Isu Transgender: Kami Manggilnya Indri

"Kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah sesuai dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Bahwa selain itu tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Noviansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebanyak 3 sampai 4 kali," sambung jaksa.

Menurut jaksa, berdasarkan hal tersebut tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjut jaksa.

Kemudian jaksa juga mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut termasuk penghargaan saksi pelaku yang bekerjasama.

"Bahwa tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama bagi terlindung LPSK saudara Richard Eliezer," jelas jaksa.

Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan bahwa tuntunan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer sudah berdasarkan dua alat bukti di persidangan.

"Bahwa pledoi terdakwa yang disampaikan dalam persidangan akan kami jawab sebagai berikut bahwa tugas dan kewenangan penuntut umum sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Yang mengatur tentang kewenangan kejaksaan adalah melakukan penuntutan terhadap seseorang atau badan hukum yang dituduhkan melakukan suatu tindak pidana," kata jaksa di persidangan.

Baca juga: Ditangkap Polisi Usai Dituduh Mencuri Kambing, Pria di Indralaya Dipulangkan Dalam Kondisi Meninggal

Bharada E langsung menundukkan kepala dan memejamkan mata setelah mendengar tuntutan 12 tahun yang dibacakan JPU terhadapnya, Rabu (18/1/2023).
Bharada E langsung menundukkan kepala dan memejamkan mata setelah mendengar tuntutan 12 tahun yang dibacakan JPU terhadapnya, Rabu (18/1/2023). (Youtube KompasTV)

Jaksa melanjutkan bahwa dalam melakukan penuntutan wajibkan untuk melakukan pembuktian berdasarkan pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Yang mana jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktian haruslah berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup. Bahwa dalam persidangan yang dilakukan terhadap terdakwa Richard Eliezer kami tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan terdakwa Richard eliezer berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Yang mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer," sambung jaksa.

Dikatakan jaksa bahwa terkait tinggi rendahnya strata tuntutan yang diajukan di depan persidangan terhadap terdakwa Richard Eliezer telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas

"Sebagaimana yang ada dalam standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana umum yang berlaku dan berdasarkan peran terdakwa Richard Eliezer. Dalam perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut," jelas jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara.

Pada pokoknya, jaksa penuntut umum menilai Richard terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E yang direncanakan terlebih dahulu.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


LPSK Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E hingga kini menuai banyak kontroversi.

Sejumlah pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, tuntutan atas Bharada E ini tak memenuhi rasa keadilan lantaran Richard telah mengungkapkan kejujuran.

Diketahui, tuntutan itu diberikan lantaran Bharada E berperan sebagai eksekutor dibalik peristiwa pembunuhan tersebut.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut hal ini sebagai 'Patah Hati Nasional' karena dianggap kejujuran Bharada E diabaikan JPU.

Baca juga: HEBOH Isu Hotman Paris Laporkan Nikita Mirzani dan Farhat Abbas Gegara Bela Bunda Corla : HOAX

"Didalam persidangan Richard ini berada di posisi membantu Jaksa, ada lima dakwaan ini Richard yang memperkuat posisi dakwaan itu, jadi kalau dibilang harusnya Richard ini orangnya jaksa," kata Edwin Partogi dilansir dari Youtube Uya Kuya TV pada Selasa, (24/1/2023).

Padahal Bharada E berani menjadi Justice Collaborator dan menguak rangkaian fakta pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dengan Richard sebagai Justice Collaborator itu bukan hanya dirasakan oleh Jaksa dan hakim tetapi keingintahuan publik itu terpuaskan dengan mengetahui keberadaan Richard," ungkpanya.

Dengan tuntutan hukuman 12 tahun itulah, publik ramai menyuarakan kekecewaan karena selama ini Richard Eliezer sudah dianggap sebagai pembuka terang kasus pembunuhan berencana tersebut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai jika tuntutan Jaksa yang diberikan pada Bharada E tidak memenuhi rasa keadilan.

"Itulah setelah semua tuntutan 12 tahun itu dibacakan itu kayak hari nasional patah hati, jadi patah hati nasional ketika orang sudah jatuh hati karena kejujurannya, kemudian dituntut lebih tinggi dari PC, Kuat, dan Ricky, itu yang kami rasa dalam tuntutan itu kurang mempertimbangkan rasa keadailan di masyarakat, penonton kecewa," imbuh Edwin Partogi.

Edwin Partogi menyebut tuntutan hukuman Bharada E ini telah disorot luas oleh sejumlah media, termasuk dengan sejumlah pengusaha, seperti Mahfud MD.

"Termasuk Menkopolhukam bilang bahkan berdasarkan teori bisa bebas, artinya harapan ekspetasi publik itu memang meberikan apresiasi atas kejujuran Richard E, inilah menurut kami diabaikan oleh jaksa kejujuran itu lebih terang," ujarnya.

"Ketika kejujuran itu tidak diapresiasi, itu yang membuat semua orang berontak yang menonton yang hadir, tidak punya hubungan darah,hubungan keluarga, baru tahu Richard karena perkara ini, penonton kecewa, itu yang membuat saya bilang patah hati nasional," kata wakil ketua LPSK.

Tidak hanya itu keluarga pihak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) pun juga merasa terkejut dan kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Bagi mereka tuntutan tersebut tak adil lantaran lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi, yang dituntut 8 tahun penjara.

Seperti diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara yang meringankan adalah status Bharada E sebagai justice collaborator (JC), yang membuka kasus hingga terang.

Adapun, Kejaksaan Agung menyebut jika tuntutan penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa jadi lebih tinggi dari 12 tahun atas perbuatan yang dilakukan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Tuntutan ini salah satunya didasari karena Bharada E dikategorikan menjadi pelaku penembakan karena memiliki keberanian.

"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1).

"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahun itu parameternya jelas. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader," sambungnya.

Usai dinyatakan tuntutan 12 tahun penjara, suasana ruangan sidang PN Jaksel mendadak riuh oleh para penggemar Bharada E yang meluapkan kesedihan. (tribunnews.com)

Meski aksi yang dilakukan Bharada E merupakan perintah dari Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual, namun Bharada E disebut tidak menolak seperti apa yang dilakukan Bripka Ricky Rizal.

Karenanya Fadil menilai, Richard tetap dinilai sebagai eksektor lantaran memiliki keberanian tersebut.

Selain itu, tuntutan tersebut juga dirasa sudah lebih ringan jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang berperan memberikan perintah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved