Berita Nasional

Sindiran Keras Jaksa Senior ke JPU yang Tahan Tangis Bacakan Tuntutan Bharada E : Tidak Profesional

jaksa senior kini melontarkan pernyataan yang menyindir langsung sikap JPU di persidangan Richard Eliezer

KompasTV
Jaksa senior menyindir reaksi JPU yang menahan tangis saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E. 

"Di dalam dong dia ngomong, 'maaf saya berbeda pendapat. Saya mundur'. Loh kenapa tidak ngomong saja mundur, 'saya enggak sanggup menyidangkan ini kalau begini', kalau misalnya dia diintervensi," imbuh Djasman.

Suara bergetar menahan tangis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat tertegun.

Suaranya bergetar saat menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Paris Manalu jaksa yang bacakan tuntutan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Suaranya bergetar saat menyebut Bharada E dituntut 12 tahun penjara
Paris Manalu jaksa yang bacakan tuntutan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Suaranya bergetar saat menyebut Bharada E dituntut 12 tahun penjara (Facebook Paris Manalu/Tangkap Layar KompasTV)

Jaksa yang membacakan tuntutan itu tidak lain adalah Jaksa Paris Manalu.

Dia membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Momen bergetarnya suara Jaksa Paris terlihat saat akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E.

Dia pun sempat berhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.

Lalu, Jaksa Sugeng Hariadi yang berada di sebelah Jaksa Paris pun langsung menepuk punggungnya.

Dengan nada bergetar, Jaksa Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Jaksa Paris menerangkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved