Berita Nasional
Sindiran Keras Jaksa Senior ke JPU yang Tahan Tangis Bacakan Tuntutan Bharada E : Tidak Profesional
jaksa senior kini melontarkan pernyataan yang menyindir langsung sikap JPU di persidangan Richard Eliezer
TRIBUNSUMSEL.COM - Jasman Mangandar Pandjaitan jaksa senior kini melontarkan pernyataan yang menyindir langsung sikap JPU di persidangan Richard Eliezer atau Bharada E.
Jaksa senior itu menyindir reaksi juniornya yang menahan tangis saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E.
Jasman blak-blakan menyebut reaksi juniornya tersebut adalah perbuatan yang tidak profesional dalam profesi seorang jaksa.
Baca juga: Fakta Pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra, Perbedaan Agama Disorot, Sah Jadi Suami-Istri
Seperti diketahui, JPU bernama manalu menahan tangis saat membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurut Jaksa senior Jasman Mangandar Pandjaitan, hal tersebut tidak biasa dilakukan oleh jaksa yang bertugas.
"Enggak (biasa). Itu menunjukkan jaksa seperti ini, jaksa apa. Jaksa itu (harusnya) berintegritas, profesional, berani," ujar Djasman dalam program Rosi, seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV pada Minggu (29/1/2023).
Diakui oleh Jasman, kejadian jaksa menahan tangis dan bahkan dikuatkan oleh jaksa lainnya itu menjadi perbincangan.
Dia heran apa yang ada di pikiran jaksa ketika menangis membaca tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Susah saya mengatakan itu (yang bisa membuat jaksa menangis). Karena saya jarang nangis, saya orangnya keras. Jadi saya sulit membayangkan, ada apa di benak jaksa ini? Kok sampai dia mau menitikkan air mata," tuturnya.
Menurut Djasman, tidak ada jaksa yang menangis ketika membaca tuntutan dari seorang terdakwa di dalam persidangan.
Djasman lantas mendorong agar jaksa yang menangis itu untuk diperiksa.
"Masa membaca tuntutan kok jadi nangis. Itupun perlu pertanyaan. Kalau zaman dulu, periksa. Periksa itu jaksa-jaksa yang tidak profesional tadi," kata Djasman.
"Jadi jaksa-jaksa ini karena mendengarkan suara publik seperti ini, seharusnya dipanggil itu oleh Jampidum, 'kenapa kamu?" sambung dia.
Di sisi lain, Jasman mengakui di setiap tuntutan biasanya ada intervensi dari atasan.
Namun, Djasman mengingatkan bahwa jaksa yang bertugas di persidangan boleh mundur jika tuntutan yang disepakati tidak sesuai dengan hati nuraninya.
PROFIL Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kasus Korupsi E-KTP, Eks Ketua DPR RI |
![]() |
---|
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Buat Sandiwara Korban Dikeroyok Orang Mabuk |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Indonesia yang Naikkan PBB 250-1.000 Persen hingga Warga Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.