Berita Nasional

Kejanggalan Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sorot Kronologi

kejanggalan polisi dalam menetapkan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka diungkap kuasa hukum keluarga korban

Kolase Tribun
Kuasa hukum beberkan kejanggalan polisi dalam menetapkan status tersangka terhadap ohammad Hasya Athallah Saputra (17) mahasiwa UI meninggal dunia kecelakaan namun ditetapkan tersangka 

Ia menuturkan bahwa pihak keluarga korban harus mendapatkan kejelasan alasan anaknya menjadi tersangka meskipun menjadi korban tewas dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, Polri diminta untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang keluarga korban.

"Keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan korban Yusra mengalami korban ganda tersebut. Polisi harus membuka gelar perkara dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya. Polisi harus transparan untuk menegakkan presisi," jelas Sugeng.

Dijelaskan Sugeng, kasus itu disebut mirip dengan kasus mahasiswa Unsur Ciajur yang menjadi korban kecelakaan akibat rombongan Polri. Dia bilang, jangan karena pelaku adalah anggota polisi korban sulit mendapat keadilan.

"IPW mendapat informasi terkait hasil visum et repertum atas korban Yusra berbeda terkait ciri-ciri fisik yang ditampilkan dalam VER tersebut. Rambut, hidung, tinggi badan. Karena itu penting diberikan akses terbuka atas hasil pemeriksaan korban," tukasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved