Berita Nasional

Kejanggalan Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sorot Kronologi

kejanggalan polisi dalam menetapkan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka diungkap kuasa hukum keluarga korban

Kolase Tribun
Kuasa hukum beberkan kejanggalan polisi dalam menetapkan status tersangka terhadap ohammad Hasya Athallah Saputra (17) mahasiwa UI meninggal dunia kecelakaan namun ditetapkan tersangka 

Komisioner Kompolnas Poengky Indart menyatakan pihaknya bakal segera meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya perihal penetapan Hasya sebagai tersangka.

Klarifikasi itu bertujuan untuk mengetahui proses penyelidikan yang dilakukan Polri hingga akhirnya menetapkan Hasya sebagai tersangka.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Tiga Mobil di Jalinsum Palembang-Indralaya OI, Polisi Ungkap Penyebab

Muhammad Hasya Atallah Mahasiswa UI Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi
Muhammad Hasya Atallah Mahasiswa UI Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi (instagram/hasyaath_)

"Kompolnas akan segera melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Kami ingin mendapatkan paparan yang detil tentang proses lidik sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," kata Poengky saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).

Dijelaskan Poengky, penanganan kasus Hasya ini disebut telah berlangsung lama dimulai terjadinya kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Selanjutnya, gelar perkara dilakukan pada (28/11/2022) hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januae 2023.

"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," jelas Poengky.

Lebih lanjut, Poengky menambahkan pihaknya juga akan mengklarifikasi kepada Polda Metro Jaya terkait pengakuan keluarga korban yang disebut purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu melakukan pembiaran.

"Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn ESBW telah menabrak korban tapi malah membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan hal ini. Jika misalnya keluarga sudah melaporkan dugaan kasus pembiaran, apa tindak lanjut Kepolisian?" ujarnya.

Ke depan, Poengky juga menyarankan perlunya pemasangan black box di setiap kendaraan. Hal itu bertujuan untuk membantu merekam peristiwa jika terjadinya kecelakaan.

"Selanjutnya, kami melihat perlunya pemasangan black box di kendaraan agar dapat digunakan untuk membantu memberikan rekaman peristiwa jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," tukasnya.

Respon IPW

Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan jika hal tersebut dilakukan untuk melindungi purnawirawan Polri berpangkat AKBP tak dituntut.

Seperti diketahui, kejadian kecelakaan tersebut berlangsung di di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban ganda. Setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekedar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved