Berita Nasional

Kejanggalan Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sorot Kronologi

kejanggalan polisi dalam menetapkan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka diungkap kuasa hukum keluarga korban

Kolase Tribun
Kuasa hukum beberkan kejanggalan polisi dalam menetapkan status tersangka terhadap ohammad Hasya Athallah Saputra (17) mahasiwa UI meninggal dunia kecelakaan namun ditetapkan tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Keluarga Muhammad Hasya Athallah Saputra (17) mengungkap sejumlah kejanggalan polisi dalam menetapkan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka.

Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya mengatakan, diantara kejanggalan tersebut yakni berbedanya kronologi versi polisi dan keluarga korban terkait kecelakaan yang terjadi.

Sebelumnya, Polda Metro menyebut Hasya melakukan kelalaian sehingga membuatnya tertabrak oleh kendaraan Pajero Sport yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Teman SMP Bunda Corla Ungkap Nama Panggilan Saat Kecil, Tepis Isu Transgender: Kami Manggilnya Indri

Sedangkan versi keluarga berdasarkan saksi mata di lokasi, korban yang saat itu mengendarai motor secara mendadak reflek mengerem sehingga jatuh ke sisi kanan karena ada motor yang jalan melambat di depannya.

Usai terjatuh, Hasya kemudian ditabrak oleh mobil yang dikemudikan sang pensiunan polisi.

Bukannya membantu Hasya, sang pensiuna polisi itu justru menolak membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

"Nah, sebenarnya dia (polisi)ini lucu sekali sih sampai ada beberapa versi, padahal kan saksinya itu-itu aja kan," ujar Gita Paulina selaku tim kuasa hukum keluarga Hasya ditemui di gedung ILUNI UI, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Mengenai kronologi kecelakaan yang menewaskan Hasya, Gita menegaskan pihaknya sejauh ini meyakini apa yang disampaikan saksi di lokasi kejadian.

"Ya kami tentunya sesuai dengan kronologis yang kami punya ya.

Ya itu di kronologi kan jelas ya bahwa ada motor melambat dan itu membuat dia harus melambat.

Jadi nanti kami kalau kepolisian bilang ada genangan air, ini apa saya ga tahu polisi nyarinya dari mana, jadi kami juga ga bisa menjelaskan kalau versi polisi," bebernya.

Terhadap kematian Hasya, Gita menjelaskan pihak keluarga mau kasus ini ditangani dengan prinsip keadilan.

"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada. Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan, ya harus diperiksa. Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," ujarnya.

Kompolnas Turun Tangan

Kompolnas kini turun tangan terkait penetapan status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Syaputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal dunia ditabrak purnawiran polisi berpangkat AKBP.

Komisioner Kompolnas Poengky Indart menyatakan pihaknya bakal segera meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya perihal penetapan Hasya sebagai tersangka.

Klarifikasi itu bertujuan untuk mengetahui proses penyelidikan yang dilakukan Polri hingga akhirnya menetapkan Hasya sebagai tersangka.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Tiga Mobil di Jalinsum Palembang-Indralaya OI, Polisi Ungkap Penyebab

Muhammad Hasya Atallah Mahasiswa UI Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi
Muhammad Hasya Atallah Mahasiswa UI Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi (instagram/hasyaath_)

"Kompolnas akan segera melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Kami ingin mendapatkan paparan yang detil tentang proses lidik sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," kata Poengky saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).

Dijelaskan Poengky, penanganan kasus Hasya ini disebut telah berlangsung lama dimulai terjadinya kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Selanjutnya, gelar perkara dilakukan pada (28/11/2022) hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januae 2023.

"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," jelas Poengky.

Lebih lanjut, Poengky menambahkan pihaknya juga akan mengklarifikasi kepada Polda Metro Jaya terkait pengakuan keluarga korban yang disebut purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu melakukan pembiaran.

"Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn ESBW telah menabrak korban tapi malah membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan hal ini. Jika misalnya keluarga sudah melaporkan dugaan kasus pembiaran, apa tindak lanjut Kepolisian?" ujarnya.

Ke depan, Poengky juga menyarankan perlunya pemasangan black box di setiap kendaraan. Hal itu bertujuan untuk membantu merekam peristiwa jika terjadinya kecelakaan.

"Selanjutnya, kami melihat perlunya pemasangan black box di kendaraan agar dapat digunakan untuk membantu memberikan rekaman peristiwa jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," tukasnya.

Respon IPW

Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan jika hal tersebut dilakukan untuk melindungi purnawirawan Polri berpangkat AKBP tak dituntut.

Seperti diketahui, kejadian kecelakaan tersebut berlangsung di di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban ganda. Setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekedar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).

Ia menuturkan bahwa pihak keluarga korban harus mendapatkan kejelasan alasan anaknya menjadi tersangka meskipun menjadi korban tewas dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, Polri diminta untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang keluarga korban.

"Keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan korban Yusra mengalami korban ganda tersebut. Polisi harus membuka gelar perkara dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya. Polisi harus transparan untuk menegakkan presisi," jelas Sugeng.

Dijelaskan Sugeng, kasus itu disebut mirip dengan kasus mahasiswa Unsur Ciajur yang menjadi korban kecelakaan akibat rombongan Polri. Dia bilang, jangan karena pelaku adalah anggota polisi korban sulit mendapat keadilan.

"IPW mendapat informasi terkait hasil visum et repertum atas korban Yusra berbeda terkait ciri-ciri fisik yang ditampilkan dalam VER tersebut. Rambut, hidung, tinggi badan. Karena itu penting diberikan akses terbuka atas hasil pemeriksaan korban," tukasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved